Wajib Pajak yang Ikut Program Amnesti Baru 2 Persen

Gabriela Jessica Restiana Sihite
26/11/2016 22:46
Wajib Pajak yang Ikut Program Amnesti Baru 2 Persen
(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan wajib pajak (WP) yang mengikuti amnesti pajak masih sangat sedikit. Dari jumlah WP yang wajib menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) sebanyak lebih dari 22 juta WP, baru 461.798 WP yang mengikuti amnesti pajak. Artinya, amnesti pajak baru diikuti 2% WP wajib SPT per 25 November 2016.

"Itu sangat kecil kalau dibandingkan dengan WP wajib SPT yang lebih dari 22 juta WP. Dari yang sudah ikut amnesti pajak, jumlah tebusannya Rp94,8 triliun," ungkap Sri Mulyani saat media briefing di Sentul, Bogor, Sabtu (26/11).

Bahkan, kata dia, WP yang ikut amnesti pajak di Jakarta hanya mencapai 7% dari total WP di kota itu atau baru mencapai 150 ribu WP. Dari jumlah itu, uang tebusan yang diperoleh pemerintah sebesar Rp52,3 triliun.

Selain itu, dari 9,9 juta WP di Jawa, selain Jakarta, baru terdaftar 171 ribu WP yang sudah membayar uang tebusan Rp29,5 triliun. Sumatra yang memiliki 3,9 juta WP wajib SPT, baru 2% atau 80 ribu WP yang ikut serta dengan uang tebusan Rp8,3 triliun.

WP di Kalimantan yang ikut amnesti pajak juga baru 22 ribu WP dari potensi sebanyak 1,3 juta WP. Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua juga baru berkontribusi 1,7% dari potensi di daerah-daerah tersebut.

"Sulawesi dari 1,6 juta WP hanya 17 ribu WP yang baru ikut amnesti pajak. Tebusannya Rp1,3 triliun. Jadi hanya berkontribusi 1,1%. Makanya, kemarin Pak Presiden Joko Widodo ke Sulawesi karena daerah itu yang paling kecil berkontribusi," ucap Sri Mulyani.

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, banyak alasan kerap diutarakan para WP yang masih enggan mendaftar amnesti pajak. Mayoritas dari mereka beralasan kurang percaya terhadap program pemerintah tersebut dan takut kerahasiaan data mereka terungkap.

"Presiden sudah bilang kita akan menjaga kerahasiaan. Dalam undang-undangnya pun dikatakan demikian. Lalu, dari prosedur di Direktorat Jenderal Pajak juga perlu diperbaiki. Kita akan terus evaluasi semua hal untuk perbaikan," papar Sri Mulyani.

Menkeu pun mengimbau para WP wajib SPT untuk segera ikut di periode kedua amnesti pajak hingga Desember 2016. Jangan sampai, WP harus membayar pajak yang lebih besar dan sanksinya karena tidak memanfaatkan program pemerintah itu.

"Sampai 3 tahun sesudah amnesti ini, lalu Ditjen Pajak menemukan ada harta yang belum masuk SPT, maka harta tersebut otomatis akan dianggap sebagai tambahan penghasilan. Karena dia sebagai tambahan penghasilan, maka otomatis kena pajak normal. Kalau dia WP badan, 25% dan kalau perorangan bisa 5%-30%. Plus denda sebesar 2% per bulan," imbuh Sri Mulyani.

Di kesempatan yang sama, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menyebut jumlah dana repatriasi yang sudah terealisasi masuk ke Indonesia selama periode amnesti pajak hingga Oktober 2016 masih Rp40,6 triliun dari Rp142 triliun yang sudah dilaporkan. Dari jumlah yang sudah masuk itu, 97% masuk lewat perbankan.

"Kami masih mengumpulkan dan menganalisis lebih lanjut. Secara umum baru realisasi Rp40,6 triliun hingga akhir Oktober kemarin," imbuh Yon. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya