Menhub Ingin Uji KIR Libatkan Swasta

Adhi M Daryono
23/11/2016 17:59
Menhub Ingin Uji KIR Libatkan Swasta
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

MENTERI Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta perusahaan swasta dan Agen Pemegang Merek (APM) dilibatkan dalam kegiatan uji berkala terhadap kendaraan bermotor.

Selama ini uji berkala terhadap kendaraan bermotor, khususnya angkutan niaga baik angkutan barang maupun orang dilakukan oleh pemerintah. Padahal, pelibatan swasta dalam uji KIR itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Awalnya saya berpikir out of the box saja, kita libatkan swasta supaya jangan susah, ternyata UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatakan uji KIR bisa dilakukan pemerintah, pemegang merk, dan swasta," ujar Budi dalam FGD bertajuk 'Profesionalisme Uji Berkala dalam Meningkatkan Kelaikan Kendaraan Bermotor di Jakarta Rabu (23/11).

Ia pun meminta agar ketentuan dalam undang-undang itu bisa segera dilakukan. Menurutnya, dengan adanya keterlibatan pemerintah dan swasta, kegiatan uji berkala bisa online dan akan mempermudah semuanya. “Kalau bisa dipermudah mengapa kita buat susah," tegas Budi.

Dalam praktiknya, Kementerian Perhubungan bersama pemerintah daerah akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan uji KIR, “Nanti akan dilakukan random sampling, kalo benar jalan, kalau enggak benar kita tutup sekalian operatornya," kata Budi.

Budi juga meminta perusahaan swasta termasuk APM untuk membuat pilot project pelayanan uji KIR sebanyak mungkin. Dengan adanya keterlibatan swasta nantinya maka akan terjadi kompetisi terhadap pelayanan uji KIR antara yang dilakukan pemerintah maupun swasta.

"Pemerintah jika nanti bisa mengimprove diri akan diminati, tapi kalau tidak improve dia akan terlibas. Kita tidak mematikan (uji KIR) yang pemerintah, walaupun pihak APM dan swasta ikut bukan berarti uji KIR yang selama ini sudah dilakukan pemda dihentikan atau ditutup, pelayanan itu tetap berlanjut”, ungkapnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya