Jamkrindo Bidik Penjaminan Rp150 Triliun

Ant/B-1
21/11/2016 06:55
Jamkrindo Bidik Penjaminan Rp150 Triliun
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PERUM Jamkrindo membidik target penjaminan konsolidasi sebesar Rp150 triliun pada tahun depan.

Badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang penjaminan kredit itu hingga Oktober 2016 telah menjamin sebesar Rp102,78 triliun, terdiri atas penjaminan non-KUR Rp63,85 triliun dan penjaminan KUR Rp38,93 triliun.

Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar mengatakan, untuk tahun depan target penjaminan kredit perusahaan sebesar Rp135 triliun.

"Angka itu bukan target konsolidasi. Kalau konsolidasi mungkin bisa sekitar Rp150 triliun," kata Diding di Jakarta, akhir pekan lalu.

Aset pada Oktober 2016 sebesar Rp12,82 triliun atau meningkat sebesar 10,1% dari aset per 31 Desember 2015, sedangkan pencapaian ekuitasnya sebesar Rp9,79 triliun atau naik 3,4% dibanding per 31 Desember 2015.

Diding juga mengatakan, dalam rangka meningkatkan kinerja dan berbagi pengalaman, Jamkrindo menandatangani nota kesepemahaman dengan lembaga penjamin sejumlah negara seperti India, Korea Selatan, dan Cile.

Dalam memasuki usia 46 tahun pada 1 Juli 2016 ini, kata Diding, Perum Jamkrindo berupaya terus tumbuh secara agresif.

Salah satu langkah untuk menggapai upaya itu ialah dengan menjalankan road map penguatan daya saing guna meningkatkan kinerja dan kompetensi perusahaan.

BUMN penjaminan itu kini memiliki 9 kantor wilayah, 1 kantor cabang khusus, 55 kantor cabang, dan 13 kantor unit pelayanan.

Dana bergulir

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemas Danial, menegaskan tidak ada kredit dana bergulir fiktif di lembaganya.

Kemas Danial mengatakan lembaganya dalam menyalurkan dana bergulir kepada para pelaku koperasi dan UKM selalu mengacu pada standar internasional ISO 9001 yang menjamin transparansi.

"Selain itu, penandatanganan kredit dilakukan di depan notaris. Notaris juga akan menanyakan kepada penerima bantuan perihal kebenaran keberadaan usaha. Proposal yang diajukan harus memenuhi persyaratan, yakni usaha sudah berumur dua tahun, berbadan hukum, dan menguntungkan," katanya.

Setelah proposal diajukan ke LPDB, tahap selanjutnya ialah memantau ke lapangan.

"Jadi, yang ada ialah penyalahgunaan oleh pelaku koperasi dan UKM itu sendiri. Namun, kalau dengan sistem ini, tidak mungkin ada kredit fiktif," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya