Rangking Perpajakan Indonesia Naik 44 Peringkat

MI
18/11/2016 09:50
Rangking Perpajakan Indonesia Naik 44 Peringkat
(Antara/Yudhi Mahatma)

INDONESIA mencatat kenaikan yang pesat dalam pemeringkatan Paying Taxes 2017. Jika dibandingkan dengan posisi tahun lalu, peringkat ke-160, posisi Indonesia naik 44 peringkat ke posisi 104.

Perbaikan peringkat itu baru merekam perbaikan dalam kebijakan 2015, yakni subindikator jumlah pembayaran dan waktu yang diperlukan untuk mematuhi kewajiban perpajakan Indonesia yang membaik menjadi masing-masing 43 pembayaran dan 221 jam. Kenaikan peringkat itu belum memasukkan kemudahan pembayaran secara daring yang diintensifkan sejak tahun ini.

"Perbaikan peringkat Indonesia yang signifikan, yaitu sebanyak 44 peringkat, dalam studi Paying Taxes 2017 merupakan kontribusi dari elektronifikasi sistem jaminan sosial dan berlangsungnya reformasi perpajakan yang positif," jelas Tax and Legal Services Leader PwC Indonesia Ay Tjhing Phan dalam acara Global Launch of the 11th Edition of Paying Taxes di Hotel Four Seasons Jakarta, kemarin.

"Sistem perpajakan yang efisien, khususnya dalam hal restitusi dan pemeriksaan pajak, membuat pemungutan pajak semakin mudah. Hal ini juga menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan mendorong investasi sembari memperluas basis perpajakan Indonesia," tambah Phan.

Kesuksesan program amnesti pajak mencerminkan semakin bertumbuhnya kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah Indonesia saat ini. Sosialisasi program berskala nasional yang dilakukan secara komprehensif juga patut diapresiasi.

Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Perpajakan, Suryo Utomo, menyambut perbaikan peringkat Indonesia dalam perpajakan dengan gembira. Hal itu sejalan dengan keinginan presiden dalam perbaikan ease doing business. Hal itu akan terus ditingkatkan.

"Jadi poin sebagaimana dalam laporan ini ialah bagaimana memudahkan wajib pajak dalam menyelenggarakan kewajiban pajak. Ini yang penting. Sebab pajak itu tidak bisa di hindari sehingga yang bisa dilakukan ialah bagaimana meyakinkan wajib pajak bahwa melakukan kewajiban pajak semakin lama semakin mudah," terang Suryo.

Ditjen Pajak juga berkomitmen terus memperbaiki iklim perpajakan di Indonesia. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan pihaknya masih melakukan peninjauan ulang terhadap beberapa pelaksanaan pembayaran perpajakan.

Misalnya, terkait dengan e-filling yang masih manual yang akan ditingkatkan sepenuhnya menjadi daring. Juga SPT PPh pasal 25 yang mengharuskan wajib pajak, setelah membayar pajak, melapor ke kantor pajak setiap bulan.

"Ini yang akan kita ubah. Jadi, mereka enggak perlu lapor, yang penting mereka sudah bayar dan secara sistem itu sudah tercatat masuk sehingga mereka tidak perlu melapor lagi. Hal-hal semacam itu yang akan kita perbaiki," terang Hestu. (Dro/B-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya