ESDM Terbitkan Regulasi Acuan Satu Harga BBM

Tesa Oktiana Surbakti
17/11/2016 16:14
ESDM Terbitkan Regulasi Acuan Satu Harga BBM
(ANTARA)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi sebagai acuan implementasi kebijakan "Satu Harga Bahan Bakar Minyak".

Acuan itu adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.

Substansi dari beleid yang baru saja diterbitkan itu mencakup penugasan bagi pelaku niaga BBM jenis premium dan minyak solar membuat lembaga penyalur berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) dan agen BBM, di daerah-daerah terpencil.

Dalam artian, badan usaha niaga yang mengambil BBM penugasan, yakni premium dan solar, wajib menyalurkan BBM sesuai wilayah kerja dengan harga yang sama.

Sedangkan untuk badan usaha niaga yang tidak mendistribusikan BBM penugasan, seperti Total dan Shell, tidak perlu menjalankan kewajiban tersebut.

Namun, bila swasta ingin menjual BBM penugasan, mereka memiliki kewajiban seturut beleid harus dilakukan. Sejauh ini, badan usaha yang menjankan distribusi BBM Penugasan ialah PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk.

"Yang menerima (BBM) penugasan penyaluran BBM (premium dan solar) wajib menyalurkan sesuai wilayah kerja masing-masing dengan harga yang sama," tutur Menteri ESDM Ignasius Jonan di sela-sela DBS Asian Insight Conference 2016, Kamis (17/11).

Badan usaha yang mendapatkan BBM penugasan, akan mendistribusikan BBM ke wilayah tertentu berdasarkan arahan dari badan pengatur. Tentunya diiringi kewajiban pembangunan fasilitas kegiatan penyaluran dan pendistribusian BBM.

Seperti diketahui, adanya disparitas harga jual BBM yang tajam antarwilayah di Indonesia tidak lepas dari tingginya biaya distribusi dan keterbatasan akses infrastruktur. Agar bisnis badan niaga usaha tetap ekonomis meski menjual BBM dengan harga yang sama, maka pemerintah mengatur margin penyaluran di tiap daerah yang berbeda berdasarkan karakteristik wilayah.

"Satu Harga BBM jadi komitmen besar Pak Presiden. Aturan teknis sudah diterbitkan agar penyaluran BBM penugasan merata," imbuh Jonan yang kembali menegaskan kebijakan tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2017.

Dalam menjalankan amanah tersebut, utamanya menurunkan harga BBM wilayah Papua yang menyentuh Rp60 ribu - Rp100 ribu, PT Pertamina (Persero) sempat menaksir kerugian yang akan ditanggung mencapai Rp800 miliar.

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berpendapat rasio kerugian BUMN energi sangat kecil dibandingkan laba yang diraup sebelum pajak.

"Pertamina enggak bakal rugi. Mungkin cost-nya yang di-cover Rp800 miliar setahun. Ini kalau size Pertamina tidak signifikan karena cuma 2% dari laba sebelum pajak," cetusnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya