Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA naik 44 peringkat dalam pemeringkatan Paying Taxes menuju posisi 104 dari 190 negara dalam studi Paying Taxes 2017 tahun ini dari peringkat tahun Ialu yaitu 148 dari 189 negara.
Jika membandingkan hasil dari tahun ke tahun, kenaikan peringkat itu merupakan perbaikan peringkat Indonesia yang kedua kalinya dari peringkat 160 di antara 189 negara yang disurvei dalam Paying Taxes 2015.
Dalam tahun kalender 2015, subindikator jumlah pembayaran dan waktu yang diperlukan untuk mematuhi kewajiban perpajakan Indonesia membaik menjadi masing-masing 43 pembayaran dan 221 jam, berkat elektronifikasi sistem jaminan sosial.
Total tarif pajak Indonesia sedikit meningkat dari 29,7% menjadi 30,6% dengan adanya penambahan kontribusi pensiun baru di mana 2% dibayar oleh pemberi kerja.
Untuk indeks pascapelaporan yang baru, Indonesia memiliki nilai yang baik yaitu 76,49, di atas rata-rata kawasan Asia Pasifik yang berada di possisi 47.
Mengingat upaya yang sedang berjalan saat ini, dampak reformasi pada 2016 dan setelahnya, seperti kewajiban melakukan pembayaran pajak secara elektronik, belum diperhitungkan dalam data Paying Taxes tahun ini. Dampak dari reformasi ini mungkin baru akan terlihat pada tahun-tahun mendatang.
"Perbaikan peringkat Indonesia yang signifikan, yaitu sebanyak 44 peringkat, dalam studi Paying Taxes 2017 merupakan kontribusi dari elektronifikasi sistem jaminan sosial dan berlangsungnya reformasi perpajakan yang positif," jelas Tax and Legal Services Leader PwC Indonesia Ay Tjhing Phan dalam acara Global Launch of the 11th Edition of Paying Taxes di Hotel Four Seasons Jakarta, Kamis (17/11).
Mengingat keterbatasan metodologi yang dipakai untuk mendapatkan perbandingan internasional, reformasi tertentu yang sebenarnya cukup berdampak luas, tidak tercermin dalam studi ini.
Misalnya, langkah yang menyasar segmen tertentu, seperti kebijakan pajak final sebesar 1% bagi wajib pajak kecil yang dapat mengurangi waktu untuk perhitungan pajak penghasilan badan dan beban pajak.
"Sistem perpajakan yang efisien, khususnya dalam hal restitusi dan pemeriksaan pajak, membuat pemungutan pajak yang semakin mudah. Hal ini juga menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan mendorong investasi sembari memperluas basis perpajakan Indonesia," terang Phan.
Kesuksesan program tax amnesty mencerminkan semakin bertumbuhnya kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah Indonesia saat ini. Sosialisasi program berskala nasional yang dilakukan secara komprehensif juga patut diapresiasi.
Reformasi terhadap Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang PPN diharapkan akan mulai dibahas dalam beberapa bulan ke depan. Seluruh perkembangan yang positif tersebut menjadi isyarat yang baik bagi perjalanan Indonesia untuk meningkatkan rasio pajak terhadap PDB.
Dalam kesempatan yang sama Staf khusus kementerian keuangan bidang perpajakan, Suryo Utomo menyambutbaik perbaikan peringkat Indonesia dalam perpajakan. Hal ini sejalan sebagaimana yang diinginkan presiden dengan beriringan dalam perbaikan ease doing buisines dan hal ini akan terus ditingkatkan kedepannya.
Untuk potensi peningkatan wajib pajak, menurutnya, akan terus bergerak sejalan dengan program tax amnesty yang mana menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan basis pajak untuk kedepannya. Ke depannya juga akan terus mendorong para wajib pajak untuk taat pajak dengan memudahkan mekanisme perpajakannya.
"Jadi poin sebagaimana dalam report ini adalah bagaimana memudahkan wajib pajak dalam menyelenggarakan kewajiban pajaknya, ini yang penting. Sebab pajak itu tidak bisa di hindari, sehingga yang bisa dilakukan adalah bagaimana meyakinkan wajib pajak bahwa melakukan kewajiban pajak semakin lama seakin mudah," terang Suryo.
Pihaknya memang berencana untuk terus mendorong kemudahan pembayaran pajak dan administrasi pajak. Misalnya saja dengan e-filing dan membayar pajak secara online yang memudahkan wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak atau ke pengiriman surat, cukup dari rumah merea bisa melakukan e filing.
Sebab kepatuhan pajak bukan hanya terkait kemudahan wajib pajak tetapi juga pemahaman dari para wajib pajak.
"Kita optimis kedepannya bisa tembus ke posisi dua digit sebab dari beberapa sudah menunjukkan indikasi dari indeks yang ada, misalnya e-filing yang saat ini sudah dilakukan."
"Di index itu adalah waktu untuk menyelesaikan administrasi perpajakan. Secara fasilitas kita memang sudah siapkan dan kita membuka pintu akses seluas luasnya. Sekarang tinggal bagaimana mendorong wajib pajak untuk menggunakannya,," pungkas Suryo. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved