PLN Sebut 34 Proyek Mangkrak di Luar Program 35 Ribu Mw

Adhi M Daryono
10/11/2016 19:35
PLN Sebut 34 Proyek Mangkrak di Luar Program 35 Ribu Mw
(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebut bahwa 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak bukan merupakan bagian dari megaproyek 35 ribu megawatt yang dimulai sebelum 2010. PLN juga menyebut ke-34 proyek tersebut sama sekali belum mengeluarkan cost project yang besar.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka di kantornya di Jakarta, Kamis (10/11). "Ada 34 proyek terkendala, itu di luar 35 ribu megawatt. Proyek itu berukuran kecil-kecil, sebagian besar PLTU. Kapasitasnya rata rata di bawah 100 mw. Total kapasitas dari 34 proyek itu 633,5 mw," ujar Suprateka.

Dia melanjutkan total kontrak ke-34 proyek tersebut ialah Rp11,3 triliun. Saat ini, sambung Suprateka, dari 34 proyek tersebut, 23 proyek dilanjutkan.

"Dari yang 23 (proyek) itu, 12 (proyek) sedang dalam perjalanan dan 11 (proyek) lagi belum ketemu jalan keluarnya. Entah itu nanti PLN sendiri yang mengerjakan, cari partner atau cara lainnya," jelasnya.

Untuk 11 proyek lain yang benar-benar dihentikan, Suprateka mengatakan biaya proyeknya Rp2,3 triliun. "Tapi itu semua belum keluar uang. Keluar pun dalam bentuk sedikit. Di Sumatra, misalnya, nihil progresnya karena ada persoalan izin Pemda belum keluar. Ada juga yang tidak cocok karena lahan gambut," ungkapnya.

Suprateka merinci progres beberapa proyek yang mangkrak tersebut. Di Kalimantan ada 3 proyek, yang satu 0%, satu 10 %, satu lagi yang besar 79% mandek karena kontraktornya tidak mampu melanjutkan. Di Sulawesi progresnya paling tinggi 24%, selebihnya ada yang baru 1% dan 4%.

"Rata-rata progres report di bawah 50 % untuk seluruh 34 proyek ini. Saya perlu luruskan belum ada kerugian negara. Belum ada project cost, masih dalam bentuk capital expenditure," jelasnya.

Karena itu, lanjut Suprateka, jika ada penyimpangan hukum, pihaknya mempersiakan KPK untuk menyelidikinya lebih lanjut. "Tinggal nanti silakan seberapa jauh KPK menilai ada melawan hukum tidak. Saya rasa ini ada wanprestasi dilihat dari pengembangnya," tutupnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya