Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-UNDANG (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal kembali menjadi pembahasan hangat dalam European Union-Indonesia Bussines Discussion (EIBD) tahun ini. Pengusaha menilai pencantuman label halal lebih tepat dilakukan secara voluntary alih-alih mandatory.
"Halal tidak bisa dilakukan mandatory tapi voluntary. Kalau mandatory itu kalau bisa tidak membebani cost produksi. Karena produk kita jadi tidak kompetitif," ujar Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta W Kamdani dalam konferensi pers mengenai pertemuan bilateral dengan perwakilan Uni Eropa di Jakarta, Selasa (8/11).
Polemik mengenai ketentuan pencantuman label halal memang telah berumur panjang. Menurut Shinta, pertanyaan seputar label halal bukan melulu ditanyakan oleh investor asing saja, melainkan investor nasional. Peraturan itu dipandang memberatkan.
"Selain memberatkan dunia usaha dan sulit diterapkan, UU tersebut berpotensi mengganggu iklim investasi di Tanah Air. Padahal, pemerintah sedang berupaya menggenjot investasi," lanjutnya.
Komisioner untuk Pertanian dan Pembangunan Daerah Uni Eropa YM Phil Hogan mengatakan pihaknya lebih menekankan adanya konsistensi regulasi terkait produk halal.
Meski tidak secara implisit menyebutkan keberatannya, Hogan mengungkapkan pihaknya saat ini memiliki volume dagang yang lebih besar dengan Vietnam dan Thailand meskipun populasi penduduk Indonesia lebih banyak dan pasarnya lebih menjanjikan. Salah satu yang mendasarinya ialah banyaknya regulasi serupa UU Jaminan Produk Halal.
Meski berat, Hogan menjanjikan di masa mendatang pihaknya akan mengupayakan kerangka kerja yang lebih stabil.
"Kami berharap ada regulasi yang stabil mengenai ini (produk halal)," katanya.
Menurut Shinta, Hogan bukan satu-satunya yang mempertanyakan efektivitas produk halal.
Shinta menegaskan kendala utamanya ialah pada sertifikasi yang dinilai memberatkan. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved