Harga Pasti untuk Beli Listrik Panas Bumi

Jessica Sihite
07/11/2016 09:37
Harga Pasti untuk Beli Listrik Panas Bumi
(Petugas melakukan perawatan mesin di Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Salak milik PT Indonesia Power di Bogor---ANTARA/Muhammad Adimaja)

UPAYA pemenuhan kebutuhan listrik dari sumber energi ramah lingkungan seperti panas bumi (geotermal) belum berkembang maksimal. Untuk menggairahkan investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT) itu pemerintah bakal mematok harga pembelian listrik dari pembangkit listrik panas bumi (PLTP).

Ketentuan itu bakal termaktub dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan tidak Langsung yang tengah digodok Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.

"Panas bumi merupakan masa depan kita. Harus ada kemudahan untuk investasinya. Karena itu, di RPP itu akan ada fix price (tarif tetap) untuk pembelian listrik PLTP oleh PT PLN (persero) ke pengembang," papar Dirjen EBTKE Rida Mulyana dalam diskusi di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, dari 29 ribu megawatt (mw) potensi panas bumi nasional, dengan 17 ribu mw yang sudah terbukti, baru 1.500 mw yang sudah dimanfaatkan menjadi PLTP.

Rancangan beleid itu tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo. Setelah itu, aturan <>fix price berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM bisa langsung juga ditandatangani.

"Sudah ada tabel pengaturannya. Kalau yang terbukti di lapangan itu berapa mw, tarifnya berapa. Setelah RPP ditandatangani, permen (peraturan menteri) fix price-nya langsung kita tanda tangani. Inginnya sih tahun ini sudah semuanya beres," tandas Rida.

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menambahkan aturan itu dibuat karena negosiasi tarif antara PLN sebagai pembeli dan pengembang PLTP sangat lambat.

"Itu karena tender berdasarkan tarif. Belum pengeboran sumur, sudah tender. Padahal, belum tentu hasil listrik (mw) sebesar tender awal. Kalau tidak sama, negosiasi lagi. Itu jadi lama," urainya.

Nantinya, setelah potensi listrik diketahui, baru tarif listrik ditentukan, tanpa harus negosiasi. "Ada di tabelnya dengan skala 5 mw-220 mw."

Tarif juga dibuat berdasarkan temperatur uap, wilayah pembangunan, dan banyaknya sumber energi. "Kita juga melihat infrastruktur. Semakin maju daerahnya, tarif bisa semakin murah."

Sederhanakan perizinan
Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Irfan Zainuddin menyebut aturan baru itu akan memberi kepastian usaha ketimbang aturan sebelumnya lewat Permen ESDM No 17/2014.

"Sebenarnya permen itu cukup menguntungkan. Namun, itu hanya mengatur batas atas, tidak ada batas bawah tarif pembelian. Itu membuat negosiasi PLN dan pengembang sangat lama," imbuhnya.

Pihaknya juga meminta pemangkasan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK). "Kita menunggu gebrakan soal isu lingkungan karena proyek panas bumi banyak yang berada di wilayah hutan lindung."

Saat ini perizinan panas bumi dari Kementerian ESDM sudah dipangkas dari 29 izin menjadi 5 izin. Namun, masih ada 76 izin dari KLHK dan pemerintah daerah.

"Ini karena aparat banyak yang tidak paham tentang lelang panas bumi," kata Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa.(E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya