UU Migas Baru Harus Perkuat Perusahaan Nasional

Tesa Oktiana Surbakti
04/11/2016 16:20
UU Migas Baru Harus Perkuat Perusahaan Nasional
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

REVISI Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang kini masih dibahas alot di parlemen diharapkan dapat mengarah pada penguatan perusahaan migas nasional (national oil company/NOC) dalam rangka menggapai kedaulatan energi.

"Pada intinya bagaimana revisi UU Migas ini framework dasarnya mulai dari kedaulatan dan ketahanan energi. Salah satunya terkait penguatan NOC,” ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar saat ditemui di Kementerian ESDM, Jum’at (4/11).

Penguatan NOC, sambung dia, bisa saja dicapai dengan meleburkan Pertamina dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Ia menggarisbawahi jangan sampai terjadi tarik menarik kepentingan antarlembaga yang justru dapat memperlemah kapasitas nasional.

Sementara itu, opsi yang kini berkembang di parlemen ialah SKK Migas menjadi BUMN Khusus dan posisi Pertamina diperkuat di sektor hulu.

Namun, Arcandra sedikit enggan mempertajam tanggapannya lantaran masih menunggu undangan dari Komisi VII DPR RI untuk pembahasan bersama. Dalam arti pemerintah belum memberikan usulan. "Karena ini inisiatif DPR, pembahasannya tentu bersama parlemen. Kita masih tunggu."

Usulan dari Kementerian ESDM nantinya, kata dia, tentu mengacu pada salah satu agenda prioritas dalam Nawa Cita yakni, mewujudkan kemandirian ekonomi. Kendati demikian, dia menekankan UU Migas yang baru harus dapat menyelesaikan polemik yang kadung meluas di tata kelola hulu hingga hilir migas. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya