Ekspor Mineral Mentah Batal Dilonggarkan

Dero Iqbal mahendra
03/11/2016 10:43
Ekspor Mineral Mentah Batal Dilonggarkan
(ANTARA)

Pemerintah memutuskan tidak akan akan memberi pelonggaran (relaksasi) dalam revisi aturan ekspor mineral mentah. Syarat penghiliran berupa pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) tidak lagi sebatas dalam bentuk penyertaan uang jaminan, namun harus dalam bentuk bangunan fisik.

”Semangatnya, kita ingin membuat suatu keputusan yang menjaga kredibilitas pemerintah, artinya harus ada kesinambungan dari semua ini. Mulai dari peraturan perundangan (UU Mineral dan Batu Bara) hingga peraturan pemerintah (PP 1/2014) yang sudah dikeluarkan serta hal lainnya,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat terkait hal tersebut di Jakarta, kemarin (Rabu, 2/11).

Bila ada pelonggaran, imbuhnya, akan ada sekian persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan. Meski begitu, Darmin mengaku saat ini masih belum ada keputusan komoditas mineral mentah apa saja yang boleh diekspor ke luar negeri, namun hal itu akan diambil sebelum akhir tahun ini.
“(Ketentuan) Itu harus tertulis dari pihak-pihak itu, kita enggak mau lagi cuma janji. Sanksinya harus jelas, termasuk pencabutan izin,” tegas Darmin.

Pemerintah juga membahas usulan dari Kementerian ESDM untuk memberi syarat relaksasi eskpor dengan menaikkan bea keluar (BK) untuk komoditas mineral tertentu meski belum diolah.

Senada, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menginginkan relaksasi terhadap larangan ekspor mineral mentah dan konsentrat diberikan bila pelaku usaha mampu menunjukkan smelter yang sudah atau sedang dibangun dan tidak lagi sebatas dalam bentuk penyertaan uang jaminan semata.

Ia pun menjamin semua BUMN pertambangan akan mengikuti semua ketentuan dari pemerintah. “Hilirisasi itu pilar pengembangan BUMN pertambangan,” tutur Fajar.

Namun, pemerintah tetap akan memberikan insentif bagi perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk ekspor itu, meski tidak untuk semua komoditas.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menambahkan pembangunan smelter untuk beberapa komoditas berjalan baik, kecuali untuk tembaga. Bahkan, ketentuan memiliki smelter itu telah meningkatkan kapasitas pengolahan nikel menjadi stainless steel di dalam negeri. “Salah satu yang menonjol itu nikel, tahun depan itu dari dua smleter akan memproduksi 5 juta ton stainless steel,” ungkap Airlangga.

Dengan jumlah tersebut, secara tidak langsung akan menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil stainless stell kedua terbesar di dunia setelah Tiongkok.

Jaminan pasokan
Pelaku usaha di sektor pengolahan komoditas ekstraktif ini mendukung sikap pemerintah yang bakal membuat Indonesia tidak lagi menjadi pengekspor barang mentah. Namun, mereka meminta konsistensi kebijakan itu demi kesinambungan pasokan barang mentah bagi smelter dalam negeri.

“Sudah banyak kemajuan, terutama di komoditas nikel. Produksi smelter telah mencapai 217.500 ton dan akan meningkat menjadi 363 ribu ton di 2017. Bayangkan untuk bijih nikel saja dibutuhkan kurang lebih 28 juta ton. Relaksasi Pembukaan ekspor bahan mentah, kendati menggunakan skema bea keluar, tetap akan mengancam kesinambungan pasokan bahan mentah ke smelter,” ujar Ketua Asosiasi Smelter Indonesia R Sukhyar, kemarin. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya