KPPU Susun Panduan Persaingan Usaha

Andhika Prasetyo
02/11/2016 20:44
KPPU Susun Panduan Persaingan Usaha
(Ist)

KETUA Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf mengungkapkan pihaknya sedang mengembangkan panduan persaingan usaha yang disebut Competition Compliance Guidelines.

Panduan tersebut, ucap Syarkawi, berisi berbagai macam ketentuan dalam menjalankan usaha yang wajib dipatuhi para pengusaha, seperti tidak melakukan pengaturan harga, tidak melakukan kesepakatan mengurangi pasokan, tidak membagi wilayah pemasaran dan tidak melakukan kolusi tender.

"Kalau ini nanti dijalankan oleh para pengusaha dengan baik, mereka tidak akan berurusan dengan otoritas persaingan," kata Syarkawi Rauf di Jakarta, Rabu (2/10).

Berurusan dengan komite persaingan usaha, papar Syarkawi, adalah sebuah hal yang sangat dihindari oleh para pelaku usaha di negara-negara besar dunia.

"Karena di negara mana pun, kalau pelaku usaha dipanggil komite persaingan, itu pasti akan memberikan dampak negatif terhadap bisnisnya. Tidak ada yang mau berurusan dengan otoritas persaingan," tuturnya.

Oleh karena itu, ia menyebutkan, semua multinational corporation memiliki code of conduct atau kode etik usaha yang mengatur bagaimana mereka harus berperilaku dalam menjalankan bisnis.

"Ini yang mulai kami ikuti sebagai bagian dari pencegahan adanya pelanggaran-pelanggaran. Competition Compliance Guidelines sedang dikembangkan, dan sudah diperkenalkan di Bursa Efek Indonesia, Kadin Indonesia, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia," terangnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya