Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan pembentukan asuransi bagi pekerja yang menganggur (unemployment insurance). Dana asuransi itu bisa menjadi bantalan kebutuhan ekonomi bagi pekerja yang tengah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Asuransi ini lebih kepada sebagai buffer bagi para pekerja yang terkena PHK agar mereka bisa kembali berusaha dan mendapatkan pekerjaan kembali,” ujar Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, di Jakarta, Selasa (1/11).
Model asuransi itu, kata dia, sejatinya sudah cukup umum diterapkan di sejumlah negara maju. Namun, penerapan model asuransi jenis itu tidak serta-merta bisa diterapkan di Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaannya nanti akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di Indonesia.
Saat ini pihak Bappenas masih menggodok model yang tepat untuk model asuransi tersebut. Yang jelas, asuransi itu hanya khusus bagi yang memang sudah bekerja saja, sedangkan untuk yang belum bekerja atau yang bekerja di sektor informal tidak akan mendapatkan asuransi tersebut.
Model asuransi itu juga harus dibuat secara hati-hati. Karena berdasarkan pengalaman, penerapan asuransi itu juga memiliki dampak negatif.
Bambang menuturkan pengalamannya mempelajari asuransi bagi pengangguran di Australia.
Ada dampak negatif dari asuransi pengangguran lantaran para penganggur justru menjadi malas bekerja karena adanya dana tersebut.
“Ada syarat dalam setiap tiga bulan mendaftar di bursa kerja, tapi ya akhirnya daftar-daftar saja. Akhirnya tidak ada yang mau kerja karena lebih nyaman dapat unemployment benefit tadi,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Bambang, perlu ada penghitungan yang pas agar asuransi pengangguran tersebut benar-benar dapat bermanfaat bagi para penganggur yang tengah mencari pekerjaan baru.
Pesangon
Dalam kesempatan yang sama, pengamat ekonomi Destry Damayanti mengungkapkan di luar negeri memang banyak yang menerapkan skema tersebut, tetapi kompensasi yang lebih menarik membuat orang tidak minat kerja. Namun, seharusnya dalam memberikan kompensasi, besaran dan jangka waktunya perlu dihitung.
“Besarannya jangan sampai sama dengan UMR, tidak worth it. Di Indonesia agak susah karena sektor informal kita lebih banyak, tetapi ini bisa diterapkan untuk yang sektor formal,” terang Destry.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto juga melihat penerapan skema asuransi tersebut sebetulnya tidak menjadi persoalan dan bukan menjadi barang baru bagi para pengusaha.
Meski begitu, dirinya mengingatkan, bila akan dijadikan kebijakan, hal itu harus dibahas kembali dan disinkronkan dengan undang-undang jaminan sosial yang tujuannya bisa menggantikan posisi pesangon yang selama ini diberikan ketika terjadi PHK.
“Pesangon ada supaya orang kena PHK itu terjamin. Ini harus di review agar premi yang dibayarkan tidak merugikan pengusaha.” (E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved