Pemerintah Atur Tarif Kereta KAB

01/11/2016 07:00
Pemerintah Atur Tarif Kereta KAB
(youtube)

PEMERINTAH Indonesia dan pemerintah Federasi Rusia kembali melaksanakan sidang komisi bersama (SKB) ke-11 di Jakarta.

Salah satu poin yang dibahas ialah perubahan status dari kereta api khusus untuk kegiatan pelabuhan dan batu bara menjadi kereta umum komersial dalam proyek PT Kereta Api Borneo (KAB) oleh Russian Railways.

"Sudah panjang progres untuk investasi PT KAB oleh Russian Railways, sekitar 1,5 tahun. Tadinya mereka mau sebagai kereta khusus. Belakangan, setelah dipertimbangkan kembali, Russian Railways mengubahnya menjadi kereta api umum," ujar Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rusia Denis V Manturov dalam Russia Business Forum di Jakarta, Senin (31/10).

Denis mengatakan pemerintah Rusia ingin tahu apa saja yang bisa dilakukan setelah perubahan status itu.

Sebelumnya, investasi kereta khusus sepanjang lebih dari 130 km itu bernilai US$2,5 miliar. Perubahan jumlah investasi akibat perubahan status menjadi tanggung jawab Russian Railways.

Menko Perekonomian Darmin Nasution meyakinkan bahwa pemerintah Indonesia akan membuat aturan untuk memastikan tarif PT KAB yang 100% sahamnya dimiliki asing tersebut.

Pasalnya undang-undang di Indonesia memang tidak mengatur mengenai perkeretaapian dan ketentuan besaran saham yang boleh dimiliki asing pada kereta api.

"Tapi pasti akan dibuat peraturan pemerintah (PP) untuk memastikan tarifnya. Pemerintah tentu berkepentingan juga mengatur ketentuan khususnya," ujar Darmin.

Rusia, baik BUMN maupun dunia usaha, lanjutnya, melakukan beberapa investasi besar di Indonesia.

Selain proyek KAB dan investasi kerja sama Rosneft-Pertamina dalam pembangunan kilang minyak di Tuban, Jawa Timur, Rusia juga memberikan penjaminan pasokan crude oil ke Indonesia.

Lebih jauh, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meyakini bahwa sektor kelaut-an dan perikanan Indonesia merupakan sektor yang sangat potensial bagi para investor asing, khususnya asal Rusia. (Try/Pra/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya