Properti Lesu, Kepemilikan Asing Didorong

Fetry Wuryasti
31/10/2016 22:30
Properti Lesu, Kepemilikan Asing Didorong
(ANTARA)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan menyempurnakan kebijakan soal kepemilikan properti oleh orang asing dengan segera membuat aturan pelaksana. Tujuannya untuk mendorong industri properti yang kini tengah melesu.

Menteri ATR Sofyan Djalil mengimbau untk tidak perlu terlalu khawatir kebijakan pembukaan keran properti bagi orang asing itu.

"Industri properti kita sekarang ini lagi lesu dan pemerintah membuat kebijakan itu dalam rangka mendorong industri properti. Orang asing yang membeli properti seperti apartemen hanya akan memiliki hak pakai, bukan hak guna bangunan ataupun hak milik," ujarnya di Jakarta, Senin (31/10).

Dengan memiliki hak pakai, total orang asing hanya bisa memakai selama 80 tahun. Namun bila properti tersebut dijual lagi kepada orang Indonesia, statusnya, kata Sofyan akan kembali menjadi hak milik.

Sementara mengenai kasus tanah di Yogyakarta yang tidak boleh dibeli oleh keturunan Tionghoa, dia sampaikan Kementerian ATR akan menghormati aturan lokal.

"Selama aturan lokal masih ada akan kita hormati. Jadi kalau ada orang tidak setuju silakan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau BPN akan hargai aturan lokal yang ada. Itu tidak menyalahi aturan," tutup Sofyan. (Try)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya