Ditjen Pajak Masih Mendekati WP Sektoral

Fetry Wuryasti
31/10/2016 16:18
Ditjen Pajak Masih Mendekati WP Sektoral
(Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama -- Dok. Pribadi)

DIREKTUR Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menganjurkan agar UKM tidak menunda mengikuti program pengampunan pajak guna menghidari kepadatan. Direktorat Jenderal Pajak juga sedang pendekatan ke berbagai sektor seperti tambang dan profesi.

"Sesuai prediksi kami, tax amnesty walaupun kecil, wajib pajaknya banyak. Total sudah 36 ribu yg ikut amnesti pajak pada Oktober saja. Dari sekitar Rp700 miliar, sekitar Rp400 miliar sekian berasal dari UMKM," ujarnya usai Upacara Hari Oeang di Kantor Kementerian Koordinator bidang Ekonomi, Senin (31/10).

Hestu memperkirakan pelaku UMKM menengah besar akan melaksanakan pengampunan pajak pada Desember. Meski demikian, Ditjen Pajak berharap agar peserta tidak menunda waktu demi kenyamanan peserta sendiri.

Begitu juga, pengampunan pajak masih akan menyasar sektor potensial wajib pajak besar seperti dari pertambangan, profesi dokter, wajib pajak real estat, dan lainnya.

"Kami akan melihat seberapa besar mereka yang sudah ikut, alasan kenapa belum ikut, dan tetap kami lakukan pendekatan per sektoral," kata Hestu.

Bagi wajib pajak yang merasa belum menerima surat keterangan telah mengikuti pengampunan pajak, disampaikan Hestu, telah terbit surat peraturan Dirjen yang memungkinkan wajib pajak mengambil surat keterangan langsung di Kantor Wilayah Pajak masing-masing.

"Terkadang alamat wajib pajak yang di SPH tidak valid. Begitu dikirim lewat pos, surat kembali dan tidak sampai ke mereka. Oleh karena itu, silakan diambil di kanwil atau KPP. Tidak perlu akan tanda tangan elektronik yang dipalsukan, karena ada barcodenya selain tanda tangan. Sekuriti kami cukup bagus," tutup Hestu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya