Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Minimnya kegiatan eksplorasi dinilai sangat berbahaya bagi ketersediaan kebutuhan energi di masa mendatang.
SATUAN Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengakui iklim investasi hulu migas di Indonesia sangat buruk. Berdasarkan survei Wood Mazkenzie, dari 126 negara penghasil migas, Indonesia berada di peringkat ke-114 alias terburuk ke-13 di dunia untuk kegiatan usaha eksplorasi.
"Usaha eksplorasi migas di negara kita dianggap kurang menarik. Imbasnya, investor yang melakukan kegiatan eksplorasi di Indonesia semakin sedikit," sebut Kepala Divisi Humas SKK Migas, Taslim Yunus, di Jakarta, kemarin.
Penyebab iklim investasi di negeri ini kurang atraktif, menurut Taslim, beragam. Namun, penyebab yang dominan ialah banyaknya pungutan pajak, cost recovery yang tinggi, dan masalah birokrasi berbelit, seperti perizinan yang sulit, pembebasan lahan, dan persoalan yang tumpang-tindih.
Hal itu diperparah dengan kondisi di lapangan, yaitu cadangan umumnya berada di daerah-daerah terpencil, laut dalam, dan jumlahnya tidak besar. Harga minyak yang rendah juga membuat kondisi semakin buruk.
Minimnya kegiatan eksplorasi dinilai sangat berbahaya bagi ketersediaan kebutuhan energi di masa mendatang. Kebutuhan energi Indonesia terus melonjak, sedangkan produksi migas terus menurun. Sekarang saja Indonesia sudah impor minyak 800 ribu barel per hari (bph).
Bahkan, pada 2025, kebutuhan minyak dan gas Indonesia akan mencapai 3,75 juta barel setara minyak per hari (barel oil equivalent per day-boepd). Sementara itu, produksi migas nasional pada waktu itu bakal menyusut hingga tinggal 400 ribu boepd kalau tak ada penemuan cadangan migas baru.
"Kalau tidak ada antisipasi, sembilan tahun lagi Indonesia akan mengimpor minyak dan gas sampai 3 juta boepd," ujar Taslim.
Menurut Taslim, impor migas memang sudah menjadi keniscayaan bagi Indonesia karena cadangan di dalam negeri semakin menipis. Namun, impor bisa diminimalkan karena masih ada kekayaan migas yang belum dieksplorasi.
Revisi
Guna menjawab masalah itu, salah satu yang sedang diupayakan pemerintah ialah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79/2010). Revisi PP 79/2010 itu akan memangkas pajak-pajak yang selama ini dibebankan kepada investor saat eksplorasi dan produksi migas.
"Mudah-mudahan menjawab kendala yang kita hadapi sekarang," imbuh Taslim.
Saat dimintai konfirmasi secara terpisah, Direktur Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah menilai setidaknya ada tiga hal yang perlu segera dibenahi agar kegiatan eksplorasi kembali bergairah. Hal itu ialah inkonsistensi kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan kementerian/lembaga terkait, ketidakpastian hukum atas kontrak kerja sama (KKS) atau izin yang diberikan, dan sulitnya memperoleh izin investasi dari kementerian terkait atau pemerintah daerah.
"Jadi, regulasi yang dikeluarkan antarkementerian/lembaga juga sering bertentangan. Misalnya yang dikeluarkan Kementerian ESDM dan Kementerian LHK," ujar Sammy.
Sammy mengingatkan usaha hulu migas ialah bisnis yang penuh risiko dan membutuhkan modal sangat besar. Perusahaan migas harus siap kehilangan banyak uang ketika gagal menemukan cadangan migas.
Gambaran tingginya risiko yang ditanggung investor semestinya dipahami pemerintah dengan menciptakan aturan atau kebijakan yang mendukung sebagai jaminan berusaha. (Ant/E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved