Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan mengendus penurunan kepatuhan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) terhadap kewajiban perpajakan, baik di sektor mineral dan batu bara (minerba) maupun minyak dan gas bumi (migas). Pemerintah pun bertekad mengejar potensi perpajakan di sektor usaha berskala besar itu.
Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia tidak menampik belum optimalnya kepatuhan sektor minerba dalam hal pembayaran pajak. Hal itu tidak lepas dari berlakunya era otomoni daerah yang berdampak pada melonggarnya pengawasan.
"Kami melihat begitu otonomi daerah berjalan, perizinan memang makin dipermudah, tapi dampaknya tidak terkontrol (dalam pengawasan). Orang begitu mudah mendapatkan izin usaha," ujar Hendra saat dihubungi, Jumat (28/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mengungkapkan potensi kerugian negara atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari bisnis pengerukan minerba di Tanah Air mencapai Rp16,25 triliun.
Di samping itu, kerugian negara juga sumbangsih piutang dari perjanjian karya peng-usahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang tidak sesuai dengan penerimaan dari potensi pajak pertambahan nilai (PPN). Menurut Hendra, semestinya Ditjen Pajak menyeragamkan terlebih dahulu persepsi PPN di lini pusat dan daerah.
"Pada dasarnya kami patuh terhadap aturan. Cuma di sini ada perbedaan interpretasi di otoritas perpajakan sendiri soal PPN terhadap PKP2B generasi III. Ada yang menyebut batu bara yang dihasilkan sebagai barang kena pajak (BKP), ada yang non-BKP. Aturannya berbeda-beda, terkesan inkonsisten," imbuh Hendra.
Hendra menegaskan peng-usaha akan bersikap terbuka untuk memperkuat basis data perpajakan di sektor minerba yang dibutuhkan pemerintah.
Di sisi lain, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar enggan berkomentar perihal mengguritanya pengusaha pertambangan yang tidak patuh pada kewajiban membayar pajak. "Nanti, ya, kita bahas bersama Senin (31/10)," cetusnya saat ditemui seusai salat Jum-at di Kementerian ESDM, Jumat (28/10). (Tes/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved