Kemenhub Ambil Alih Jembatan Timbang

Adhi M Daryono
26/10/2016 06:13
Kemenhub Ambil Alih Jembatan Timbang
(Sumber: Permenhub No 134/2015 tentang Penimbangan Kendaraan Bermotor/UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/GRAFIS: Ebet)

PEMERINTAH pusat melalui Kementerian Perhubungan berencana mengambil alih pengelolaan jembatan timbang yang selama ini diurus pemerintah daerah. Hal itu disebabkan banyaknya praktik pungutan liar di jembatan timbang sehingga biaya logistik meningkat.

"Ada 140 jembatan timbang yang harus dikelola. Semua ini notabene banyak pungli," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam diskusi Memberantas Pungutan Liar Jembatan Timbang, di Jakarta, kemarin (Senin, 25/10).

Budi mengaku masih banyak yang perlu dibenahi pemerintah pusat terkait dengan jembatan timbang yang menjadi lahan basah bagi pungutan liar. Ditambahkannya, untuk menyelesaikan pungli di jembatan timbang, budaya malu harus kembali digalakkan. Pelaku pungli mengetahui bahwa truk angkut sudah kelebihan beban, tetapi diakali dengan mempersilakan lewat.

Kemenhub berencana membuat proyek percontohan jembatan timbang. "Jembatan timbang bukan sebagai pendapatan daerah. Jembatan timbang dibuat untuk jalan yang bagus. Kemudian akan dibentuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri," ujar Menhub.

Budi menyebut beberapa strategi untuk meningkatkan pelayanan di tempat penimbangan kendaraan bermotor. Misalnya merevisi regulasi, menata kelembagaan atau organisasi, meningkatkan prasarana, mengoptimalkan pelayanan dengan pemanfaatan teknologi informasi, meningkatkan fungsi kontrol dengan sistem reward and punishment, serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan stakeholder terkait.

Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ikut hadir dalam diskusi tersebut. Fary selaku mitra kerja Kementerian Perhubungan di parlemen mengatakan pihaknya akan mendukung deregulasi sejumlah peraturan terkait dengan perizinan yang menjadi lahan basah pungli.

Sementara itu, Ganjar selaku kepala daerah siap menjalankan peraturan. Selain itu, jika dibutuhkan, Gubernur Jawa Tengah akan mengubah peraturan terkait dengan perizinan jalan kendaraan di jembatan timbang.

"Misalnya buat pengusaha, harus berapa tonase maksimum kendaraan agar tidak merusak jalan sebab jalan raya saat ini sudah tidak bisa memikul muatan kendaraan berat lagi untuk jalur logistik. Perlu dipindahkan melalui jalur rel atau laut," kata Ganjar.

Di lain hal, Dinas Perhubungan Pemprov Jawa Timur menginstruksikan petugasnya agar membuat berita acara jika ada kelebihan uang dalam pembayaran kelebihan muatan di jembatan timbang.

Menurut aturan, kendaraan yang kelebihan muatan barang akan didenda Rp40 ribu. Namun, sopir terbiasa memberikan uang Rp50 ribu kepada petugas. "Ini tidak boleh karena kembalian Rp10 ribu itu sama saja pungli meskipun sopir memberikan secara sukarela," jelas Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi di Surabaya, kemarin.

Contoh kasus lainnya ialah petugas sering kali membawa uang recehan untuk uang kembalian. "Petugas harus buat berita acara agar bisa dibuktikan bahwa itu uang dibawa dari rumah," ujar Wahid.

Pelayanan publik tersebut saat ini sudah menggunakan sistem komputerisasi dan ditambah closed circuit television (CCTV) yang diawasi langsung di Kantor Dishub LLAJ Jatim. Ada pula petugas pengawas khusus secara rutin serta inspeksi mendadak guna memantau kinerja aparat di lapangan. (BN/FL/Mtvn/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya