Upah Minimum Naik 8,25% Daerah Diminta Patuh

Dwi Tupani
26/10/2016 07:30
Upah Minimum Naik 8,25% Daerah Diminta Patuh
(Ilustrasi)

MENTERI Ketenaga-kerjaan M Hanif Dhakiri meminta para gubernur di seluruh Indonesia konsisten menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2017 berdasarkan formula pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Hal itu ia sampaikan dalam Rakornas Penetapan Upah di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (25/10).

Sesuai dengan peraturan tersebut, UMP ditetapkan dan diumumkan tiap gubernur secara serentak pada 1 November 2016 untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2017. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan gubernur selambat-lambatnya 21 November 2016.

Adapun penetapan upah minimum 2017 berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu 3,07% dan pertumbuhan ekonomi 5,18%. "Dengan hitungan itu, total kenaikan 8,25%. Itu jangan dibulatkan ke bawah dan ke atas. Aturan ya aturan, tidak ada toleransi lagi. Mohon bantuan kepada dinas supaya formula itu bisa diterapkan," kata Hanif.

Ia menegaskan pengaturan upah minimum sesuai dengan PP No 78/2015 itu bertujuan memberikan kepastian upah bagi dunia usaha dan pekerja. Karena itu, ujarnya, penting pagi para gubernur untuk menyosialisasikan besaran UMP yang ditetapkan kepada pemangku kepentingan di daerah masing-masing agar semua pihak melaksanakan dengan konsisten.

Selain kepada para gubernur, Kemenaker pun telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri agar membantu persiapan penetapan UM 2017 dan melakukan evaluasi penetapan upah minimum 2016. "Kami juga telah proaktif melakukan asistensi bagi daerah yang berkonsultasi terkait penetapan UM 2017 baik melalui via telepon maupun yang datang langsung ke Ditjen PHI dan Jamsos, " kata Hanif.

Ia memberi catatan, dari hasil evaluasi penetapan UMP 2016 terdapat 14 provinsi yang sesuai dengan formula perhitungan UMP yang diamanatkan PP No 78/2015. Sementara itu, 17 daerah provinsi belum menetapkan sesuai formula baru, dan 3 provinsi belum menetapkan UMP 2016.

Alot

Di Sumatra Selatan, dengan besar-an kenaikan yang telah ditetapkan Kemenaker, UMP 2017 akan mencapai kurang lebih RP2,39 juta dari tahun ini Rp2,2 juta. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumarjono Saragih mengatakan pihaknya akan mengikuti ketetapan pemerintah. "Bila sudah sesuai dengan PP No 78, akan kami ikuti," ucapnya.

Ia menilai surat edaran menaker ke gubernur nantinya tidak akan langsung disahkan, tapi akan dibahas kembali di tingkat daerah. Prakiraan Sumarjono, penetapan upah tahun depan itu akan lebih alot sebab akan ada kabupaten/kota yang menginginkan penetapan sendiri.

Menurutnya, hal tersebut bisa berpotensi menyulitkan pengusaha yang bergerak di lintas kabupaten. "Kami berharap kabupaten/kota tetap menggunakan UMP apalagi sekarang pengusaha di Sumsel sedang menghadapi kondisi harga komoditas yang masih rendah," ujarnya.

Sementara itu, Kalimantan Tengah telah menetapkan UMP 2017 Rp2,22 juta atau hanya naik 8,04% dari UMP tahun ini. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Hardy Rampay, akhir pekan lalu, di Palangkaraya. (DW/SS/WJ/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya