Kemenhub kian Gencar Perangi Pungli

Andhika Prasetyo
24/10/2016 13:45
Kemenhub kian Gencar Perangi Pungli
(ANTARA/Lucky R)

KEMENTERIAN Perhubungan merespons terbitnya Perpres No 87/2016 terkait Satgas Saber Pungli dengan membentuk dengan membentuk Satgas Operasi Pemberantasan Pungli untuk pengawasan internal. Tugasnya mengawasi pelayanan publik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan satgas tersebut akan dibentuk di setiap direktorat jenderal (ditjen). "Proses pembenahan diri dilakukan langsung oleh para dirjen dan jajarannya,” ujar Budi di kantornya, Senin (24/10).

Dalam hal itu, Kemenhub juga menggandeng ICW dan YLKI sebagai pihak yang mengawasi dan membuat pengaduan dari luar. “Aduan itu nanti ditindaklanjuti oleh tim kami. Jika memang terdapat pelanggaran yang signifikan tentu akan dibawa ke ranah hukum.” tuturnya.

Budi juga mengatakan akan terus memperbaiki pelayanan daring yang selama ini sudah diterapkan tapi belum dijalankan dengan baik. "Selama ini ada upaya mendelegitimasi peran layanan daring. Kami akan perbaiki hal ini, baik dari segi teknis juga organisasinya."

Di kesempatan sama, Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono mengungkapkan akan terus memangkas berbagai perizinan yang dianggap tidak relevan sehingga potensi pungli dapat semakin ditekan.

"Di kewenangan saya, perizinan yang bisa disatukan akan disatukan, yang harus dievaluasi akan dievaluasi,” ujar Tonny.

Ia mencontohkan, satu perizinan yang akan dievaluasi adalah terkait persyaratan pelaut yang harus memiliki Basic Safety Training (BST).

“Sebelumnya, pelaut harus memiliki BST. Tetapi, kita kan tahu, sebagian besar pelaut itu latar pendidikannya hanya sekolah dasar atau menengah. Kalau diwajibkan harus sekolah lagi jelas itu merepotkan,"

"Tidak perlu mengikuti sekolah-sekolah untuk mendapatkan BST. Kita berikan pelatihan saja. Itu akan mempermudah."

Ia juga menyebutkan akan memangkas perizinan rutin seperti terkait pemeriksaan kapal-kapal laut. “Sekarang ada yang dilakukan setiap enam bulan sekali, kalau bisa dijadikan dua tahun sekali." (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya