Turunkan Harga Gas, Pemangkasan PNBP dan PPh Mungkin Dilakukan

Jessica Sihite
24/10/2016 12:15
Turunkan Harga Gas, Pemangkasan PNBP dan PPh Mungkin Dilakukan
(Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja -- ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Pemerintah saat ini masih mengkaji skema penurunan harga gas untuk industri. Salah satu caranya, menurunkan harga gas di hulu lewat pemangkasan penerimaan negara.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan penerimaan negara bisa terpangkas dari tidak dipungutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak penghasilan (PPh) migas. Potensi penerimaan negara bisa hilang US$1,26 miliar per tahun.

"Kalau hanya PNBP yang dihilangkan, potensi penerimaan negara yang hilang US$544 juta per tahun. Kalau ditambah PPh yang dihilangkan menjadi US$1,26 miliar per tahun," papar Wiratmaja dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (24/10).

Rata-rata harga gas pipa di konsumen saat ini mencapai US$8,3 per mmbtu. Sementara itu harga gas alam cair (LNG) untuk industri rata-rata mencapai US$9,5 per mmbtu.

Dari harga-harga itu, komposisi harga gas hulu mencapai US$5,9 per mmbtu. Di dalam harga gas hulu itu, PNBP menyumbang US$0,92 per mmbtu dan PPh Migas US$1,19 per mmbtu. Wirat menyebut bila PNBP tidak dikenakan, harga gas pipa di hulu bisa mencapai US$5,01 per mmbtu.

Artinya, bila PNBP dihilangkan, harga gas pipa di tingkat konsumen bisa mencapai US$7,41 per mmbtu. Sementara jika PPh juga turut dihapus harga gas idealnya US$6,22 per mmbtu.

Wiratmaja mengatakan pihaknya masih mendiskusikan opsi penerimaan negara tersebut dengan Menteri Koordinator Perekonomian. "Sekarang skema menurunkan PNBP lagi didiskusikan dengan Menko Perekonomian. Kalau skema menurunkan PPh masih harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan," imbuh Wiratmaja. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya