Menanti Keampuhan NCD Syariah

Fetry Wuryasti
24/10/2016 06:41
Menanti Keampuhan NCD Syariah
(ANTARA/Audy Alwi)

BANK Indonesia (BI) bersiap merilis beleid bagi instrumen sertifikat pembiayaan syariah (negotiable certificate of deposit/NCD) untuk memperkuat likuiditas perbankan syariah di Tanah Air.

Namun, sebagian kalangan bankir syariah masih menyangsikan keampuhan instrumen itu dalam menggalang likuiditas.

Direktur Utama Bank Mega Syariah Beny Witjaksono mengatakan, bila dikatakan dengan bahasa kekinian, NCD syariah tampaknya 'kurang nendang' untuk menarik pasar. Dia memperkirakan NCD syariah tidak akan terlalu diminati.

"NCD Syariah merupakan terobosan produk pendanaan bagi perbankan. Produk itu menjadi 'persamaan produk bank konvensional' yang sudah duluan di-launching. Apakah ini menarik bagi bank syariah, perkiraan saya tidak terlalu hot karena NCD konvensional juga tidak hot setahu saya," ujar Beny saat dihubungi, Sabtu (22/10).

Dengan begitu, meski NCD syariah bisa saja menarik bagi kalangan tertentu karena kelebihannya daripada deposito, efeknya diprediksi Beny tidak akan luar biasa.

"NCD itu produk deposito untuk dana pihak ke-3 yang bagi hasilnya diambil di depan. Misal nominal di bilyet Rp100 juta, margin 7% per tahun, nasabah hanya bayar Rp93 juta (sistem diskon). Kelebihannya daripada deposito biasa, NCD itu atas unjuk, bukan atas nama, sehingga fleksibel dipindahtangankan."

Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan, bagi nasabah, NCD syariah memang bisa menjadi alternatif penempatan dana syariah yang umumnya berbasiskan bagi hasil dengan karakteristik margin yang variabel.

Bagi bank, ia dapat menjadi alternatif sumber dana dengan jangka waktu yang relatif lebih panjang.

Sayangnya, produk itu mungkin hanya bisa dinikmati para individu dengan kekayaan bersih tinggi.

"Jadi, meskipun menarik, pasarnya masih terbatas," tutur Imam.

Sebelumnya, Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, Rifki Ismal, mengatakan pihaknya menyiapkan instrumen sertifikat pembiayaan syariah sebagai alternatif penghimpun dana di luar deposito, tabungan, atau giro, yang menurutnya sekarang tidak lagi tumbuh setinggi dulu.

NCD syariah, kata Rifki, merupakan instrumen pasar uang yang dirancang dengan menggabungkan keunggulan deposito dan atau sukuk.

Selain mudah didapat seperti deposito, NCD syariah dapat dijual ke pasar uang layaknya obligasi.

Bank sentral pun mencatat volume transaksi bank syariah masih jauh tertinggal daripada bank konvensional.

"Secara rata-rata transaksi paling tinggi di pasar uang antarbank syariah Rp1 triliun, sedangkan bank konvensional bisa di atas Rp10 triliun-Rp15 triliun."

Selanjutnya, BI yang memiliki otoritas dalam jual beli produk keuangan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan izin NCD syariah.

Sukuk wakaf

BI juga akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai sukuk wakaf untuk mengakomodasi kebuntuan pemanfaatan lahan wakaf.

Sukuk wakaf dapat diperuntukkan membangun tanah wakaf dengan dana masyarakat sehingga asetnya dapat dimanfaatkan publik dan kepemilikan pemerintah tanpa membebani APBN.

"Di Indonesia saat ini ada 5 miliar meter persegi lahan wakaf senilai Rp2.050 triliun yang tersebar di 430 ribu titik tanah wakaf. Namun, pembangunnya tidak punya nazir."

(Fat/Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya