Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SETIAP pihak pemilik atau pengelola gedung bertingkat wajib menyimpan as built drawing atau gambar terlaksana selama bangunan difungsikan. Gambar tersebut dinilai menjadi bekal utama dalam menjalankan manajemen aset hingga pembangunan fisik kembali dilaksanakan.
Seperti kegiatan perobohan gedung Panin di Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pihak kontraktor mengalami kendala saat pengerjaan. Realisasinya meleset dari prediksi awal. Kontraktor beralasan, perobohan sulit diperhitungkan dan dikaji lantaran gambar terlaksana bangunan tidak ditemukan.
Ketua Perkumpulan Insinyur Indonesia (PII) Hermanto Dardak mengatakan, selama umur gedung berdiri, gambar bangunan tetap harus tersimpan. Tujuannya, supaya pihak pengelola dapat menjalankan fungsi gedung dengan mudah dan aman apabila sewaktu-waktu mengalami kendala.
"Siapa yang menyimpan (as built drawing)? ya yang mengelola produk (bangunan) tadi. Jadi berpindah saja dari kontraktor ke pengelola. Bagaimana aset manajemen dilakukan bila tidak tahu apa saja yang ada dalam struktur gedung ini," jelas Hermanto saat berdikusi dengan wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (21/10) malam.
Menurutnya, as built drawing tidak semata penting saat proses pembangunan. Fungsinya justru jauh lebih besar peranannya saat manajemen aset berjalan agar keselamatan masyarakat terjaga dan dapat diprediksi secara jelas berapa umur bangunan beroperasi.
"Modal utama manajemen aset ya as built drawing. Bicara berapa standar umur bangunan, itu kembali tergantung bagaimana manajemen asetnya. Disamping, sekitar 750 ribu insinyur di Indonesia, kualitas dan kuantitasnya masih perlu ditingkatkan," ucapnya.
PII melihat, manajemen aset bangunan gedung, terutama pada bangunan berumur tua sangat lemah atau bahkan tidak ada. Tidak hanya pada bangunan gedung bertingkat, manajemen aset juga perlu diterapkan pada infrastruktur jalan maupun jembatan milik pemerintah. Fasilitas tersebut berhubungan langsung dengan keselamatan banyak orang.
"Menurut saya, pemerintah saja belum jalankan manajemen aset secara baik. Contoh kecilnya, belum lama ini ambruknya jpo di Pasar Minggu sampai menyebabkan korban meninggal. Pihak terkait tidak mengukur batas kekuatan jembatan setelah diberi beban diatasnya, dan kurang lakukan perawatan. Belum lagi ambruknya jembatan layang di Tanjung Priok dan jalan di jembatan daerah Banjar, Jawa Barat," imbuh Sekjen PII, Bachtiar Siradjudhin.
Ahli Bangunan Gedung, Adang Surahman mengakui, saat ini ada payung hukum yang mengatur bahwa memperbolehkan pemerintah daerah maupun pihak gedung memusnahkan gambar terlaksana bangunan setelah lebih 10 tahun beroperasi. Namun lewat perkembangan zaman, ia melihat sudah perlu ada penyesuaian peraturan.
Ditambah dapat dimanfaatkannya teknologi yang ada untuk kebutuhan pengarsipan. "Sekarang sudah mengarah pada paperless. Barang kali (as built drawing) dapat disimpan dalam bentuk soft copy. Jadi otoritas tertinggi seperti Dinas Tata Kota atau pemerintah kota setempat punya juga kewajiban untuk menyimpan. Sudah tidak ada alasan atau masalah lagi," terangnya.
Dokumen ini pada dasarnya wajib disertakan pada syarat terbitnya Surat Laik Fungsi (SLF) bangunan. Nantinya, insentif atau disinsentif kepada yang tidak patuh serta tidak patuh dapat diberikan. Pada kenyataannya, bangunan gedung lama ada yang memiliki dokumen ini dan tidak.
"Kita test impact yah, menelusuri kebelakang. Kalau yang tidak patuh, bukan diberikan punishment tapi disinsentif. Kayak sekarang, kalau kita belum memiliki e-KTP pasti tidak dapat menikmati pelayanan. Yah sekiranya semacam itu lah," paparnya.
Terkait perobohan gedung, diakui Adang belum ada ilmu keinsinyuran di Indonesia yang mempelajari itu. Pastinya, belum ada pula pihak pelaksana yang memiliki lisensi khusus atas pengerjaan perobohan gedung. Padahal disatu sisi, regulasi dari pemerintah menuntut segala pengerjaan yang sesuai proedur berhubungan dengan keselamatan banyak orang, pihak pelaksana pembangunan wajib memiliki izin resmi.
"Untuk perobohan gedung Panin Bintaro, Pemerintah Kota Tangsel sebelumnya meminta pihak kontraktor yang memiliki lisensi khusus. Tapi yah bagaimana, di Indonesia belum ada yang punya syarat itu. Jujur saja, pihak kontraktor yang mengerjakan perobohan gedung Panin sebenarnya itu perusahaan kecil, tapi mereka punya modal nekat untuk mengerjakan," ungkapnya.
Dalam perencanaan perobohan gedung, justru dua kontraktor BUMN kemarin tidak lolos kompetensi setelah memaparkan presentasinya. Dengan teknik pembebanan dengan kantong pasir, Adang memandang langkah tersebut sedikit unik dan belum ada di dalam keilmuan konstruksi bangunan.
"Di kalangan perusahaan konstruksi, mungkin sangat jarang yang sudah mendengar nama perusahaannya (pelaksana perobohan gedung Panin). Tapi modal nekat mereka juga dapat juga menjadi bekal acuan perobohan gedung lainnya nanti dengan teknik over loading," tandasnya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved