Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DUNIA usaha meminta agar Rancangan Undang-undang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (RUU Persaingan Usaha) yang tengah dibahas di parlemen agar dikaji ulang. Sebab, ada beberapa pasal yang dinilai meresahkan dan bisa mematikan dunia usaha.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryani Motik kepada media dalam konferensi pers Kadin, di Jakarta, Jumat (21/10). Ia memaparkan, beberapa pasal yang dimaksud, misalnya terkait pengenaan denda minimum 5% dan maksimum 30% dari nilai penjualan bagi pelaku usaha yang melanggar, atau pencabutan izin usaha.
Pihaknya menilai, pengenaan denda ini tidak adil dan memberatkan dunia usaha. “Pengenaan denda usaha dalam standar internasional adalah 2-3 kali lipat dari keuntungan, bukan dari nilai penjualan. Tentunya ini jauh lebih adil bagi kami,” terangnya.
Pasal lain yang dinilai tidak sesuai dan meresahkan ialah terkait pengajuan banding yang boleh dilakukan asal membayar 10%. Pasal tersebut dinilai melanggar azas praduga tak bersalah, dan pasal pun tidak mengatur kewajiban Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika putusan terakhir dinyatakan pelaku tidak bersalah.
Selain itu, ada beberapa pasal juga yang dinilai memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), seperti pasal yang mengatakan bagi siapa saja yang dinilai menghalangi atau menggagalkan investigasi dan pemeriksaan oleh KPPU, akan dipidana atau didenda Rp5 miliar.
"Pasal itu terlalu luas dan ambigu. Perlu dibuat batasan dan rincian penjelasan tindakan seperti apa yang dianggap menghambat dan menggagalkan," tutur Suryani.
Ketua Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono juga senada. Ia mengatakan Kadin maupun Apindo sebetulnya tidak keberatan dengan RUU Persaingan Usaha yang dirancang untuk menguatkan kewenangan KPPU.
Namun ia mengingatkan semua itu harus disesuaikan dengan hukum perundang-undangan negara serta memiliki mekanisme dan pelaksanaan yang jelas dan detail agar tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab.
"KPPU seperti menjadi superpower. Mereka bisa memeriksa, menyidang, menuntut, bahkan memutuskan perkara. Ini tidak baik, KPK sekalipun hanya sampai pada level menuntut, tidak memutuskan. Yang memberi putusan nanti di pengadilan Tipikor kan,” terang Sutrisno.
Maka dari itu, pihaknya mengusulkan, lebih baik dibuat suatu lembaga pengadilan, semacam pengadilan Tipikor, yang khusus mengadili dan memutuskan perkara-perkara persaingan usaha, dan tidak memberikan seluruh wewenang kepada KPPU. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved