Harga Gas 3 Sektor Industri Diprioritaskan Turun Duluan

Tesa Oktiana Surbakti
18/10/2016 19:30
Harga Gas 3 Sektor Industri Diprioritaskan Turun Duluan
(ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

PEMERINTAH akan memprioritaskan tiga golongan industri terlebih dahulu yang akan menerima harga gas bumi di bawah US$6 per mmbtu (million metric british thermal unit).

sebelumnya, dalam Perpres No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, pemerintah telah menetapkan tujuh golongan industri dapat menikmati penurunan harga gas. Terdiri dari industri petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Kementerian Perindustrian kemudian mengusulkan tambahan empat golongan industri, yakni industri makanan dan minuman, pulp dan kertas, ban, berikut tekstil dan alas kaki.

"Jadi ada 11 industri, empat di antaranya industri tambahan. Setelah kita identifikasi betul-betul, ada tiga industri yang harus diberikan (penurunan harga gas). Yaitu pupuk, petrokimia dan baja," jelas Menko Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan di Jakarta, Selasa (18/10).

Kompleksitas sektor gas dari hulu hingga hilir, sambung dia, membuat pemerintah harus cermat dalam memperhitungkan penurunan harga gas di level industri. Karena itu, prosesnya dilakukan bertahap.

Pemerintah memilih tiga golongan industri sebagai prioritas lantaran dinilai memberikan nilai tambah bagi sektor industri hilir. “Yang tiga itu punya nilai tambah di hilir, besar sekali. Sedangkan golongan industri lain sedang kita kaji pelan-pelan,” imbuh Luhut.

Sebelumnya Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja juga menyebut pemerintah telah melakukan kajian mendasar tahap demi tahap untuk akhirnya menentukan industri yang segera menikmati penurunan harga gas.

“Kita lihat case by case, mana yang bisa didahulukan. Apakah itu pupuk atau petrokimia. Istilahnya mana yang paling butuh,” ucap Wiratmaja di Kantor Kementerian ESDM, Senin (17/10). (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya