Mau Repatriasi Dipersulit Aturan Negara Lain? Hubungi Sri Mulyani

Fathia Nurul Haq
18/10/2016 16:57
Mau Repatriasi Dipersulit Aturan Negara Lain? Hubungi Sri Mulyani
(MI/ARYA MANGGALA)

PELAKSANAAN program amnesti pajak yang telah berjalan hampir empat bulan terbilang sukses, tapi bukan berarti lepas dari berbagai kendala. Beberapa negara yang menjadi tempat parkir uang WNI tidak begitu saja melepaskan dana yang menggembungkan kapitalisasi mereka selama bertahun-tahun.

Rupanya bukan cuma Singapura yang mencoba halangi dana repatriasi pulang kampung. Pekan lalu, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengungkapkan di Swiss, uang WNI terganjal regulasi Financial Action Task Force (FATF) sehingga dana tax amnesty masih berstatus abu-abu di sana.

Padahal, Yustinus mengungkapkan ada grup usaha yang berniat melakukan repatriasi aset senilai Rp150 triliun, tapi ditolak Bank Indonesia lantaran status internasionalnya yang 'abu-abu'. "Itu karena kita belum selesai dengan FATF," cetus Yustinus secara terpisah.

Menjawab persoalan bari dari Swiss itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani tak segan pasang badan. Jaminan itu katakan saat rapat kerja dengan Komisi XI di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10).

"Saya katakan begini, (kalau) ada wajib pajak yang merasa punya dana, mau deklarasi (sulit), silahkan hubungi saya. Apalagi sampai Rp150 triliun. Sampaikan pada saya, siapa namanya, alamatnya di mana, bank accountnya apa, proses masalah dia apa, saya akan lihat kesulitan itu," ujarnya tegas.

Hingga saat ini, Sri Mulyani mengaku belum menerima laporan dari pihak terkait. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya