Mekanisme Pajak Seleb Media Sosial Sedang Dikaji

Fetry Wuryasti
14/10/2016 17:47
Mekanisme Pajak Seleb Media Sosial Sedang Dikaji
(Ilustrasi)

DIREKTORAT Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengejar pajak bagi pengguna akun yang menjual jasa atau barang di media sosial. Salah satunya ialah selebriti yang menggunakan akun instagramnya untuk mempromosikan suatu produk atau dikenal dengan "selebgram".

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menegaskan siapa saja yang memiliki penghasilan dengan cara apapun sebenarnya secara ketentuan undang-undang akan dikenai pajak, termasuk bisnis daring, selebgram, Youtubers, dan buzzer Twitter.

Saat ini, mereka sedang mengkaji mekanisme penarikan pajak dari transaksi online para selebgram.

“Secara ketentuan, itu penghasilan yang harus kena pajak dan harus dilaporkan pajaknya dalam SPT. Jadi, tidak ada OP baru. Kalau mereka mendapat penghasilan, ketentuan dalam jual beli online harus dilaporkan dalam SPT. Bila jumlahnya lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun itu harus PKP dan kena PPN. Namun, tidak semua selebritas itu tertib lapor pajak. Ini yang sedang kita kaji bagaimana membuat mekanisme untuk mengawasi dengan lebih baik. Walaupun sistemnya self assessment tapi mereka tetap harus membayar,” ujar Hestu, di Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10).

Sebelumnya, di gedung DPR, Dirjen Pajak Ken Dwijuiasteadi mengatakan bila selebriti media sosial meraup keuntungan dari promosi dan endorsement penjualan produk, tentu akan dikenakan pajak.

Ditjen pajak sudah melakukan berbagai langkah mengejar pajak dengan mengecek alamat dan NPWP selebgram.

"Ini otomatis dan link ke database Ditjen Pajak," kata Ken.

Pajak yang akan dikenakan berupa PPh dan PPN. Tapi mekanisme dan pengawasan sedang dikaji, mengenai kemungkinan melalui peraturan baru atau instrumen lain agar mereka tertib dan patuh.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan belum banyak pelaku promosi iklan melalui media sosial yang sadar akan self assesment.

Di sisi lain, juga belum ada kejelasan apakah endorser membayar seleb mereka telah dengan pemotongan pajak. Sementara bagi selebgram/ youtubers, masih ada anggapan e-commerce tidak kena pajak.

“Menurut saya pemerintah belum cukup berhasil mengubah pandangan itu. Sebelum menyasar konsumen, baik penjual maupun seleb media sosial, akan lebih baik memajaki pada hulunya, yaitu instagramnya, youtubenya yang mendapatkan revenue dari advertising. Ajak payment gateway kerja sama, kartu kredit seperti Visa, Mastercard. Dari sana cara memotong pajak dari pembayarannya. Terutang pajak, berapa tarifnya tentukan, dan tugasi payment gateway,” tutup Yustinus. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya