Perizinan Dipangkas, Potensi Pungutan Liar Berkurang

Andhika Prasetyo
13/10/2016 20:51
Perizinan Dipangkas, Potensi Pungutan Liar Berkurang
(Ilustrasi)

GUNA mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pengembangan energi panas bumi, Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak mengatakan pihaknya telah memangkas berbagai macam perizinan yang membuat proses pengembangan memakan waktu lama serta berpotensi terjadi tindakan pungli.

“Kami sudah bahas reformasi perizinan dalam pembangunan geothermal, baik di pusat dan juga di daerah,” ujar Yunus di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/10).

Ia mengatakan dari sekitar 21 perizinan yang harus dipatuhi, setelah direformasi, kini para investor hanya perlu memenuhi empat perizinan saja.

“Itu pun yang sifatnya rekomendasi, seperti yang berhubungan dengan keselamatanan kerja,” tuturnya.

Kendati demikian, ia menyebutkan, dalam perizinan pembangunan energi panas bumi, lebih dari separuhnya berada di tangan instansi lain.

“Ada yang di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, bahkan juga di Pemerintah Daerah,” terangnya.

“Seperti izin rekomendasi bahan peledak yang peraturannya terdapat di petunjuk pelaksana Kapolri yang menyatakan harus ada rekomendasi juga dari Kementerian ESDM. Kami inginnya itu tidak usah. Yang memberikan izin cukup Polri saja jadi tidak perlu ada dua institusi,” imbuhnya.

Selain memperpendek perizinan, Kementerian ESDM juga menggunakan model daring dalam setiap proses pengajuan pembangunan.

“Kami berusaha agar para pengusaha tidak bertatap wajah secara langsung dengan birokrat. Kami ingin meminimalisir adanya kontak langsung sehingga potensi adanya pungli bisa ditekan,” tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya