Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
USULAN Komisi VI DPR RI untuk menurunkan batas minimal pemberian pinjaman atau pembiayaan berupa dana bergulir dari Rp 250 juta menjadi Rp 25 juta sampai Rp 100 juta diapresiasi oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM. Direktur Utama LPDB KUMKM Kemas Danial mengatakan paling terlambat akhir bulan ini, pihaknya sudah akan mengeluarkan keputusan resmi terkait usulan tersebut.
“Target kami, kami merubah juknis (petunjuk teknis) dulu mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa dari Rp 25 sampai Rp 100 juta itu sudah bisa kita layani,” ujar Kemas dalam acara seminar “Businessman Tangguh Paham Keuangan” di Jakarta, Selasa (4/10).
Kemas mengatakan, ada banyak sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dan salah satu yang sangat familiar di masyarakat adalah LPDB.
Kemas menjelaskan, mulanya LPDB dibentuk pemerintah dengan tujuan untuk membantu pemerintah dalam program pengentasan pengangguran, dan kemisikinan, kemudian juga untuk perkuatan modal KUKM. Sehingga diharapkan target pertumbuhan ekonomi nasional bisa dicapai dari 2015 sebesar 5,1 persen dan 5,2 persen, pada tahun 2016.
“Yang jadi ujung tombak adalah pelaku KUKM. Pahlawan kita ini harus diperkuat, karena tanpa diberikan permodalan mereka tidak bisa berkembang,” tukas Kemas.
LPDB-KUMKM berdiri sejak tahun 2006. Saat berdiri, lembaga keuangan bukan bank yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM ini diberikan mandat oleh kementerian Koperasi dan UKM untuk mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang diperuntukkan khusus pelaku koperasi maupun usaha mikro kecil dan menengah ini diberikan modal melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 4,2 triliun. Kemudian modal bertambah setiap tahun sekitar Rp 50 miliar sampai Rp 60 miliar.
Saat ini dana kelolaan di lembaga ini telah mencapai sekitar Rp 7,5 triliun, do mana dana tersebut dapat dipinjam oleh siapa saja dengan syarat memiliki usaha yang bergerak di bidang koperasi atau UKM. Bunga yang diberikan pun juga sangat rendah, yaitu hanya sebesar 0,2 persen per bulan atau 2,5 persen per tahun.
“Silahkan ajukan, siapapun boleh. Syaratnya mudah, harus berbadan hukum, 2 tahun lama usaha serta menguntungkan,” tutur Kemas
Namun Kemas menegaskan, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pinjaman di lembaga ini, yaitu setidaknya harus memiliki anggota atau kelompok penerima manfaat sedikitnya lima orang.
Selama ini dana banyak digulirkan ke koperasi dengan minimal pinjaman Rp 150 juta. Oleh koperasi dana tersebut kemudian dapat dipinjamkan kepada angota-anggotanya dengan plafon yang lebih kecil antara Rp 10-20 juta.
Ada step-step dalam pencairan dana bergulir, yang pertama mengajukan proposal ke LPDB. Setelah itu dilakukan evaluasi daripada proposal, setelah itu dilakukan OTS, setelah itu dilakukan evaluasi bisnis dan risiko. Setelah oke baru dilakukan komite, setelah itu barulah dikasih surat pemberitahuan prinsip SP3.
“Setelah SP3 disepakati kedua belah pihak baru dilakukan yang namanya akad kontrak di depan notaris. Itu dibaca satu per satu, jadi tidak mungkin ada fiktif. Setelah itu barulah proses pencairan,” jelasnya.
Untuk proses itu, tambah Kemas, standar 15 hari bisa cair. “Tapi kenyataannya banyak dari mereka yang tidak memenuhi syarat,” tambah Kemas.
Terkait dengan permodalan, pemerintah dalam hal ini juga memberikan perkuatan melalui kredit usaha rakyat (KUR), yang saat ini bunganya diringankan menjadi 9 persen.
Kemas berharap dengan satu digit, satu sisi ada keuntungan dalam penggunaan KUR tidak mengganggu signifikan pada APBN sebab KUR murni dana bank yang disimpan oleh masyarakat yang kemudian disalurkan menjadi KUR.
“Tapi kalau dilihat dari besarnya pencairan KUR mencapai Rp120 triliun, itu sangat signifikan karena bukan bersumber dari APBN, hanya jaminannya saja yang dari APBN, 70% diprotek oleh pemerintah dan 30% diprotek oleh perbankan itu sendiri,” ujar Kemas.
Dalam kesempatan seminar ini, turut dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara LPDB dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Provinsi DKI Jakarta Raya, cabang Jakarta Pusat tentang pemberian fasilitas permodalan dalam bentuk pinjaman kepada pelaku usaha yang merupakan anggota atau mitra Hipmi Jaya.
“Dengan kerja sama ini kami berkomitmen membantu rekan-rekan dari Hipmi untuk menyiapkan dana bergulir. Bila perlu kita lewat jalur tol saja biar cepat prosesnya,” tutup Kemas. (RO/OL-06)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved