Dipertanyakan, Alasan UMKM Didorong Ikut Amnesti Pajak

Nuriman Jayabuana
11/10/2016 16:36
Dipertanyakan, Alasan UMKM Didorong Ikut Amnesti Pajak
(ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

DALAM sidang uji materi terhadap Undang Undang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi, pengamat perpajakan Basuki Widodo mempertanyakan alasan pemerintah menyertakan tarif tebusan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam program amnesti pajak.

Basuki menganggap UMKM termasuk ke dalam kategori underground economy atau kegiatan ekenomi nonformal. Artinya, sangat mungkin seluruh laporan keuangannya belum tercatat administrasi perpajakan. Karena itu ia menilai UMKM tak semestinya dipaksa menjadi subjek pajak.

"UMKM seharusnya lebih baik dibina ketimbang dipaksa menjadi subjek pajak," ungkap Basuki di hadapan majelis hakim MK, Selasa (11/10).

Saat ini, memasuki periode kedua amnesti pajak, pemerintah memang berharap penuh pada masuknya dana tebusan UMKM. "Pemerintah optimistis mengajak UMKM ikut amnesti. Tapi kenyataaannya UMKM seringkali begitu sudah bicara pajak takut, kebingungan, dan akhirnya malah sembunyi."

Seperti diketahui, subjek pajak UMKM hanya dikenakan tarif tebus 0,5 persen untuk aset kurang dari Rp 10 miliar dan dua persen untuk aset lebih dari Rp 10 miliar.

Basuki mengungkapkan pada dasarnya kegiatan ekonomi non formal tidak bisa dikejar memenuhi kepatuhan pajak. “Kalau begitu yang terjadi malah semakin banyak laporannya nanti yang fiktif.”

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti mengungkapkan dari sebanyak 57,9 juta pengusaha UMKM di seluruh Indonesia, hanya sedikit di yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Namun ia menyadari tidak semua 57,9 juta UMKM itu layak dijadikan subjek pajak. Ia mengungkapkan subjek pajak UMKM tetap berpatokan kepada batas penghasilan tidak kena pajak.

"Subjek pajak diukur berdasar penghasilan, kalau sudah di atas PTKP maka dia juga harus terdaftar sebagai wajib pajak. Kalau masih di bawah PTKP ya tidak." (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya