Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menaruh atensi besar terhadap keikutsertaan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terhadap program Tax Amnesty.
Pelaku usaha yang tergabung dalam Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) sejalan dengan harapan pemerintah untuk mendorong UMKM memanfaatkan program yang direalisasikan Pemerintahan Joko Widodo tersebut.
Hanya saja, pengenaan tarif tebusan masih dipersoalkan organisasi yang 85% anggotanya merupakan golongan usaha kecil dan mikro (UKM).
"Kami bertekad nge-push UMKM harus ikut Tax Amnesty. Cuma, kami juga ingin nego ke pemerintah terkait tarif tebusan yang semestinya di bawah 0,5%. Harusnya turun dari itu ya," tutur Ketua Umum DPP Iwapi Nita Yudi saat ditemui di sela-sela Rakernas Iwapi ke-26, Selasa (11/10).
Seturut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, tarif tebusan WP UMKM sebesar 0,5% untuk penyampaian harta sampai Rp10 miliar dan 2% untuk pengungkapan harta lebih dari 10 miliar.
Golongan UMKM yang dimaksud ialah dengan peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar.
Nita menambahkan tarif tebusan sebesar 0,5% dinilai memberatkan khususnya bagi sektor usaha mikro dan kecil yang literasi mengenai pajak cenderung rendah.
Menurutnya, bila pemerintah ingin merangkul sektor UMKM agar lebih sadar terhadap kewajiban perpajakan, sebaiknya dibuat suatu skema khusus.
"Semestinya ada pendekatan berbeda untuk UMKM. Buat suatu skema khusus apakah mereka (pelaku usaha) yang ikut (tax amnesty) nantinya mendapatkan bonus atau reward," tukasnya.
Selain itu, sosialisasi yang masif dikatakannya menjadi kunci untuk meraup sektor UMKM ke dalam lingkup tax amnesty. Pasalnya, berdasarkan laporan dari pelaku usaha Iwapi di berbagai daerah, masih banyak yang belum memahami urgensi dari tax amnesty, berikut berapa kisaran aset yang wajib dilaporkan.
"Tapi, kami (Iwapi) siap menggencarkan sosialisasi," tegas Nita.
Gelombang minat diadakannya sosialisasi perihal tax amnesty turut diakui Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar. Lebih lanjut dia mengungkapkan permintaan sosialisasi bahkan banyak berasal dari kelompok pedagang.
Ditekankan Arif, pemerintah memang fokus menggencarkan sosialisasi tax amnesty bagi sektor UMKM dalam rangka menyukseskan program yang berakhir pada Maret 2017. Pada periode I Tax Amnesty, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp2,63 triliun dan WP badan UMKM Rp180 miliar.
"Periode kedua ini kita lebih banyak sosialisaai ke UMKM. Dalam waktu dekat, paling tidak minggu ini, akan dikeluarkan peraturan khusus untuk memudahkan sektor UMKM dalam program tax amnesty," jelas Arif.
Payung hukum dalam bentuk Peraturan Ditjen Pajak tersebut, sambung dia, turut mengatur simplifikasi administrasi.
Sebagaimana diketahui, sektor UMKM cenderung kesulitan menyusun laporan aset yang dimiliki dalam bentuk softcopy. Maka dari itu, pemerintah akan mempersilahkan Wajib Pajak (WP) sektor UMKM untuk melaporkan aset secara tertulis. Khususnya bagi pemilik harta di bawah Rp20 miliar dan bentuk harta di bawah 10 jenis. Kemudian, petugas pajaklah yang akan membuat dokumentasi aset WP UMKM ke dalam bentuk digital (softcopy).
"Lalu kemudahan lainnya UMKM bisa menyerahkan data pajak secara kolektif ke asosiasi atau perkumpulan. Karena kita tahu pelaku usaha skala kecil menengah sibuk dengan kegiatan perdagangannya. Kasihan harus antre di kantor pajak," paparnya.
Dia pun turut mengapresiasi keberadaan organisasi khusus seperti Iwapi yang tidak hanya mau menghimpun data perpajakan para anggota, melainkan juga aktif melakukan sosialisasi. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved