Kemenkeu belum Setujui Pungutan Ganda PPN Rokok

Wibowo
05/10/2016 11:57
Kemenkeu belum Setujui Pungutan Ganda PPN Rokok
(Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Heru Pambudi -- MI/M. Irfan)

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji wacana pungutan ganda Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 10% pada tahun depan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan kementerian masih mengevaluasi besaran PPN tersebut. Apalagi pemerintah sudah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10,54% di 2017.

"Itu belum selesai dikaji, kita bicara tarif cukai dulu saja," ungkap Heru, Jakarta, Rabu (5/10)

Kenaikan PPN rokok menjadi keputusan yang dikhawatirkan oleh industri dan asosiasi.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie menuturkan setelah kenaikan tarif CHT yang dipastikan akan memberikan dampak pada volume penjualan, kini, pengusaha rokok juga harus dihadapkan ancaman kenaikan pungutan PPN.

"Yang mesti diingat, pemerintah juga akan menaikkan PPN rokok. Ini memberi beban ganda pada industri rokok, harga rokok makin mahal, ya memang tidak Rp50 ribu per bungkus tapi kenaikannya cukup signifikan," ujar Moeftie.

Moeftie meminta pemerintah untuk tidak eksesif dalam menaikan tarif penerimaan cukai rokok. Pasalnya, volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu.

"Bila dipaksakan, produksi akan semakin anjlok dan berdampak pada industri," jelasnya.

Moeftie juga berharap pemerintah tetap dengan kesepakatan awal untuk menaikkan PPN HT secara bertahap dari 2017 hingga 2019. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya