Presiden Putuskan Harga Gas Industri tidak Lebih dari US$6 Per Mmbtu

Farah Gita
04/10/2016 17:34
Presiden Putuskan Harga Gas Industri tidak Lebih dari US$6 Per Mmbtu
(MI/PANCA SYURKANI)

PRESIDEN Joko Widodo telah menetapkan harga gas industri dan kebutuhan lain melalui rapat terbatas.

Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jokowi memerintahkann Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memfinalisasi harga gas selambatnya akhir November tahun ini.

"Dan harganya dari US$9,5 ditekan harus di bawah US$6 per MMBTu," tegas Pramono di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (4/10).

Tidak hanya industri, harga gas untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor akan diberlakukan sama. Pengaturan diyakini lebih mudah dengan cara tersebut.

Pramono menjelaskan, Jokowi juga menugaskan Menperin Airlangga serius menjalankan ini.

"Maka Menperin ditugaskan untuk pengembangan industri turunan dari petrochemical ataupun dari gas yang ada," ucap dia.

Sementara itu, Airlangga mengklaim sudah mengidentifikasi 11 industri termasuk satu kawasan industri dengan harga gas sesuai kemauan Presiden. Harga tersebut sama dengan harga ekspor berikut biaya transportasinya.

"Maka ini akan diperlukan perbaikan regulasi terutama di hilir dan juga asumsi-asumsi daripada mekanisme teknis seperti depresiasi. Target capaian harga keekonomian gas sebagai pendorong ekonomi ini bisa dicapai," jelas Airlangga. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya