Pelaku UMKM Segera Menyusul Ikut Amnesti Pajak

Fathia Nurul Haq
03/10/2016 06:49
Pelaku UMKM Segera Menyusul Ikut Amnesti Pajak
(Sumber Ditjen Pajak/ Tim MI/Grafis: Caksono)

PELAKU usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperkirakan akan meramaikan kantor pajak di seluruh Indonesia pada periode final amnesti pajak yang berakhir Maret 2017. Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio memprediksi sekitar 30 ribu-40 ribu pelaku UMKM akan melaporkan harta mereka.

"Profil UMKM di Indonesia sebagian besar ialah wajib pajak baru yang potensial memperluas basis pajak nasional. Tarif tebusan bagi UMKM itu sampai 31 Maret 2017 tetap 0,5%, tidak berubah. Jadi, bagi mereka ngapain cepat-cepat (ikut berpartisipasi)?" kata Tito, di Bali, akhir pekan lalu.

Hanya, lanjut Tito, pelaku UMKM terkendala oleh domisili yang jauh dari pusat kota, misalnya pengusaha tenun tinggal di pulau terpencil dengan akses terbatas.

"Saya sudah mengusulkan pelaku UMKM agar tidak perlu membubuhkan tanda tangan basah, cukup online saja. Saya khawatir, kalau tanda tangan basah, ongkos ke kantor pajak lebih mahal daripada nilai tebusan. Oleh karena itu, memang perlu penyesuaian," ujar Tito.

Menurut Tito, jika pemerintah meluluskan ide itu, animo UMKM akan semakin besar. Tidak hanya pelaku UMKM, amnesti pajak pada periode selanjutnya juga diramaikan pengusaha yang melaporkan harta perusahaan ataupun harta pribadi mereka.

Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati menambahkan perlunya pemerintah menekankan sosialisasi untuk mendorong pelaku UMKM tidak berlama-lama <>wait and see mengikuti amnesti pajak. Pengamat perpajakan Dani Septriadi mengakui dampak positif dari amnesti pajak.

"Semakin meningkat wajib pajak berbasis pajak pribadi (individual) yang melaporkan kekayaan mereka. Data terakhir menunjukkan perolehan tebusan pajak paling besar dari basis pajak pribadi."

Menggali potensi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan basis pajak memiliki potensi besar untuk berkembang. Kini, baru sekitar 3.000 wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak. "Rp3.600 triliun harta yang dideklarasikan tentu memperkuat basis pajak sebelumnya, tinggal diperkuat dengan komitmen dari masyarakat untuk menjadi wajib pajak patuh."

Sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penguatan basis data sebagai hasil amnesti pajak mulai bermanfaat untuk menggali potensi penerimaan pajak pada 2017.

Menurut Sri Mulyani, para peserta amnesti pajak pada periode pertama yang berakhir 30 September 2016 merupakan wajib pajak yang berpotensi menyumbang penerimaan setelah melaporkan harta mereka.

"Tentu kami membutuhkan sistem informasi, sistem database, dan kemampuan analisis. Ini akan terefleksikan, apakah pemerintah memiliki basis cukup besar sehingga tingkat rate-nya bisa berubah agar bisa diperoleh kombinasi antara kebutuhan mendapatkan penerimaan pajak dan iklim kompetitif," tandas Sri Mulyani.(Dro/Arv/Try/Ant/*/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya