Investor Persoalkan Revisi PP No 79/2010

03/10/2016 01:58
Investor Persoalkan Revisi PP No 79/2010
(ANTARA)

INVESTOR di hulu migas masih mempersoalkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan (Cost Recovery) dan Perlakuan Pajak Penghasilan Bidang Usaha Hulu Migas.

Penyelarasan prinsip assume and discharge yang telanjur dianut (production sharing contract) eksisting dengan revisi beleid tersebut menjadi salah satu penyebab deadlock.

"Apa yang ditawarkan pemerintah (dalam revisi PP No 79/2010) tidak menarik iklim investasi. Ada 2 atau 3 item yang masih deadlock, cuma saya tidak bisa jelaskan. Yang jelas investor dan pemerintah akan mencari perubahan lebih baik untuk iklim investasi," tutur Direktur Eksekutif Asosiasi Perminyakan Indonesia (IPA) Marjolijn Wajong di Kementerian ESDM, Jumat (30/9).

Dia pun mengingatkan pemerintah untuk membuat kebijakan yang menjamin keberlangsungan investasi hulu migas mulai jangka pendek, menengah, hingga panjang. (Tes/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya