Presiden: Tahap Awal Amnesti Pajak Bukti Kepercayaan Masyarakat

Fetry Wuryasti
30/9/2016 21:40
Presiden: Tahap Awal Amnesti Pajak Bukti Kepercayaan Masyarakat
(MI/ATET DWI PRAMADIA)

PRESIDEN Joko Widodo melihat berakhirnya periode satu program pengampunan pajak (tax amnesty) telah memunculkan kepercayaan masyarakat dalam hal ini dari dunia usaha kepada pemerintah.

Seperti dibacakan Presiden, tercatat sampai Jumat (30/9) pukul 20.03 WIB, total deklarasi dan repatriasi pada posisi Rp3,540 triliun dengan angka tebusan sebesar Rp97,1 triliun.

"Tapi ini masih bergerak lagi sampai jam 12 malam nanti karena banyak yang mengantre," ujarnya saat inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat petang.

Dia melihat, dengan berakhirnya periode satu amnesti pajak terlihat jelas di lapangan ada sebuah kepercayaan masyarakat dari dunia usaha kepada pemerintah, khususnya di bidang perpajakan.

Momentum itu, kata Presiden, harus dimanfaatkan untuk mereformasi perpajakan Indonesia dan memperluas basis pajak sehingga menaikkan rasio pajak.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada wajib pajak dunia usaha, dan masyarakat yang telah berpartisipasi. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan pada aparat pajak yang dalam tiga bulan ini betul-betul bekerja, sampai tengah malam agar mereka diberikan apresiasi karena telah memberikan pelayanan dan integritasnya dalam program tax amnesty. Saya ingin mengingatkan bahwa ini tahapan pertama. Masih ada tahapan yang kedua, ketiga, yang bisa diikuti lagi oleh seluruh wajib (pajak), dunia usaha, masyarakat," ujar Jokowi.

Presiden juga menganjurkan agar siapa saja yang belum melakukan repatriasi dan deklarasi untuk menggunakan kesempatan tersebut. Selanjutnya, pemerintah akan menggunakan kepercayaan masyarakat untuk melakukan reformasi perpajakan yang terkonsentrasi pada regulasi yang ada, antara lain Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP), PPh, dan PPn. Sehingga wajib pajak yang masih belum ikut serta pada tahapan dua dan tiga akan sangat tertinggal.

Berakhirnya periode pertama tercatat pada pukul 18.00 WIB, sebanyak 347.033 wajib pajak telah terima pengampunan pajak, dengan jumlah surat pernyataan harta sebanyak 351.999, dan uang tebusan sebesar Rp86,94 triliun.

Presiden tidak ingin momentum ini hanya terpaku pada target, melainkan juga harus memperluas basis pajak serta memperbaiki sistem pajak dan sistem pelayanan.

"Fokus pada tahapan kedua akan saya sampaikan setelah ini rampung. Strategisnya akan saya sampaikan setelah kita olah," katanya.

Namun, Jokowi pribadi mengaku tidak mengikuti amnesti pajak, tetapi perusahaannya mengikuti program tersebut. Sebanyak 170 pengusaha juga sebelumnya telah dikumpulkan dan disosialisasikan mengenai pengampunan pajak.

"Saya tidak, tapi perusahaan ikut karena saya sudah tidak mengurus perusahaan," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengucapkan terima kasih dan baginya program ini memberikan semangat, sekaligus cermin semangat yang tidak ada habisnya. Sekarang menjadi pekerjaan rumah bagi Menkeu untuk menjaga kepercayaan, dari undang-undang, institusi, dan jajarannya.

"Bapak Presiden mengatakan ini selesai tahap pertama, masih ada dua tahap lagi. Kita akan meminta tahap 2 dan 3 dengan antusiasme yang sama. Untuk UMKM, karena rate bagi mereka sama, kami harapkan terkumpul banyak karena mereka tidak merasa perlu berbondong-bondong," tutup Sri Mulyani. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya