Pemerintah Genjot Repatriasi

Anastasia Arvirianty
30/9/2016 06:10
Pemerintah Genjot Repatriasi
(Grafis--MI/Seno)

DI balik pesatnya capaian deklarasi harta dan tebusan dalam program amnesti pajak sampai akhir periode pertama hari ini, pemerintah akan menggenjot masuknya dana repatriasi.

Pasalnya, dari target sebesar Rp1.000 triliun, hingga kemarin baru terhimpun dana repatriasi sebesar Rp130 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR yang membahas evaluasi amnesti pajak di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

"Kami yakinkan pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri bahwa menaruh uang di Indonesia bisa meningkatkan aktivitas ekonomi," kata Sri Mulyani.

Perbedaan tarif tebusan bagi repatriasi dan deklarasi luar negeri, lanjut Menkeu, seharusnya menjadi insentif bagi pengusaha untuk membawa pulang dana mereka dari luar negeri.

UU Pengampunan Pajak menyatakan tarif tebusan repatriasi dan deklarasi harta di dalam negeri pada periode pertama amnesti pajak sebesar 2%, sedangkan deklarasi luar negeri dikenai tarif tebusan 4%.

Di sisi lain, pemerintah juga akan mengelola kebijakan ekonomi lebih positif dan menguntungkan agar investor tidak khawatir atas dana repatriasi.

"Kita perbaiki fondasi ekonomi melalui kebijakan sehingga investor percaya dan optimistis serta mau membawa hartanya kembali ke dalam negeri," ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, banyak instrumen untuk menampung dana repatriasi.

Salah satunya ialah obligasi BUMN yang bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur dan investasi swasta lain.


Sosialisasi UMKM

Selain mengupayakan peningkatan dana repatriasi, menurut Sri Mulyani, pemerintah juga akan mengevaluasi program amnesti pajak bagi kalangan UMKM.

Pemerintah menyadari pemahaman pelaku UMKM terhadap amnesti pajak masih minim dan belum merata.

"Sudah diinformasikan tarif tebusan UMKM tidak berubah sampai akhir periode amnesti pajak pada 2017, tetapi kurang intensif," ungkap Sri Mulyani.Hal itu diakui anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Evi Zainal Abidin. "Di daerah saya, Jawa Timur, banyak pelaku UMKM tidak tahu tarif tebusan untuk mereka tidak berubah."

Dari wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak sebanyak 68.422 tidak memiliki NPWP.

Pun wajib pajak yang sudah memasukkan SPT, tetapi tidak menyampaikan seluruh hartanya secara benar mencapai 210.170.

Untuk program amnesti pajak periode kedua, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan bekerja semaksimal mungkin untuk memenuhi target.

Pengusaha Aburizal Bakrie optimistis amnesti pajak dapat mendongkrak basis pajak Indonesia menjadi 15%.

Itu membantu pemerintah mengatur APBN 2017 secara lebih terukur.

Sementara itu, Gubernur BI Agus Martowardojo menekankan amnesti pajak akan membawa dampak besar apabila dananya mengalir ke sektor riil ketimbang obligasi dan deposito. (Fat/Try/Dro/RF/DA/TS/OL/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya