Proyek Fiktif Capai Triliunan Rupiah

Wibowo
02/9/2015 00:00
Proyek Fiktif Capai Triliunan Rupiah
( ANTARA /M Agung Rajasa)
MENTERI Perhubungan Ignasius Jonan membeberkan anggaran Kementerian Perhubungan yang diblokir dan terkendala oleh proses administrasi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, kemarin.

Nilai dan persentase anggaran diblokir dan terkendala oleh administrasi paling besar ditemukan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sebesar Rp9,06 triliun (53%). Kemudian disusul Ditjen Perkeretaapian Rp5,22 triliun (32%), Ditjen Perhubungan Udara Rp1,72 triliun (27%), dan Ditjen Perhubungan Darat Rp717 miliar (18%).

Menurut Jonan, proyek terblokir dan terkendala oleh proses administrasi di Ditjen Perhubungan Laut karena belum memiliki detailed engineering design (DED) dan term of reference (TOR). "Kami perkirakan separuh anggaran Ditjen Hubla yang diblokir atau terkendala proses administrasi tidak bisa dijalankan."

Menurut Menhub, anggaran Ditjen Hubla itu merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dan DPR dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015 pada sekitar akhir 2014. Ia baru ikut membahas dalam APBN perubahan.

Anggota DPR Komisi V dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari mengatakan proyek-proyek yang tidak dilengkapi DED dan TOR bisa dikategorikan sebagai proyek fiktif. "Fiktif bisa karena tidak dilengkapi," ujarnya kepada Media Indonesia seusai rapat kerja.

Markus menyatakan Kemenhub seharusnya melengkapi data dalam perencanaan awal. Pemblokiran anggaran kementerian oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebabkan administrasi yang belum lengkap.

Ia menambahkan, DPR hanya menyetujui atas pemaparan garis besar program kementerian. Itu artinya perencanaan dan pelaksanaan proyek menjadi tanggung jawab tiap kementerian. "Kalau di dalam perencanaan yang sudah kita setujui di komisi lantas di Kemenkeu menilai tidak lengkap sesuai aturan, itu diblokir," jelas Markus.

Anggota Komisi V Muhidin Mohamad Said mengakui keterbatasan DPR untuk mengawasi setelah fungsi satuan tiga DPR dicabut. Keputusan pengerjaan proyek baru merupakan hak pemerintah. "DPR hanya tahu program dan fungsi," ujarnya.

Khusus pada proyek diblokir dan terkendala oleh proses administrasi pada Ditjen Perkeretaapian, Jonan mengungkapkan persoalan berbeda. "Proses administrasi dan blokir kebanyakan bertabrakan dengan masalah tanah yang tidak tersedia atau peraturan lain."

Target serapan
Proyek-proyek diblokir dan terkendala itu membuuat serapan belanja modal Kemenhub rendah. Hingga Agustus 2015 penyerapan baru 16,3%. "Harapannya akan dikejar empat bulan selanjutnya," tegas Jonan.

Kemenhub menargetkan penyerapan sebesar 84,5% pada tahun ini dari total anggaran Rp65 triliun. Jumlah tersebut naik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kemenhub merupakan salah satu dari 10 kementerian yang mencatatkan serapan belanja modal terendah. Kementerian lainnya meliputi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemendagri, Kementeri­an Pariwisata, Kemenko Kemaritiman, Kemenkominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. (E-1)

wibowo.red@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya