Genjot Amnesti Pajak, Pemerintah Luncurkan Dua PMK Baru

Anastasia Arvirianty
26/9/2016 13:40
Genjot Amnesti Pajak, Pemerintah Luncurkan Dua PMK Baru
(MI/Rommy Pujianto)

UNTUK semakin menggenjot program amnesti pajak, pemerintah akan merilis dua aturan baru pada hari ini. Dua peraturan tersebut yakni, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 dan PMK Nomor 142.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, pada PMK 141, diatur kelonggaran terkait penyelesaian administrasi amnesti pajak.

Dia mengatakan, nantinya wajib pajak (WP) bisa menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) dan membayar uang tebusan terlebih dulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga akhir periode pertama di September 2016.

Sehingga, lanjutnya, WP masih bisa menikmati tarif terendah yakni 2% namun untuk kelengkapan lampirannya bisa disusulkan paling lambat sampai akhir 2016.

"PMK 141 adalah revisi dari PMK 118 supaya wajib pajak yang belum ikut tarif 2% sekarang tetap bisa ikut, tapi yang penting melakukan pembayaran dahulu dan menyampaikan SPH," ujar Mardiasmo di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/9).

Lebih lanjut, Mardiasmo mengatakan, untuk teknis detail implementasinya, nanti akan diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang rencananya juga akan dirilis hari ini.

Selain itu, dia mengatakan pemerintah juga melonggarkan peraturan terkait perusahaan dengan tujuan tertentu atau SPV.

Mardiasmo menuturkan, WP yang ber-SPV tak perlu membubarkan perusahaan SPV tersebut.

"PMK 141 kan administrasi, SPV 142. Bisa diberikan tapi menggunakan tarif deklarasi 4% karena mengikuti aturan tebusan dari luar negeri kan. Nanti detailnya bisa dijelaskan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," pungkas Mardiasmo. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya