Hindari Kesalahan Akuntansi, IAI Luncurkan PSAK 70

Anastasia Arvirianty
26/9/2016 16:47
Hindari Kesalahan Akuntansi, IAI Luncurkan PSAK 70
(ANTARA)

DALAM rangka mendukung program amnesti pajak, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) teIah mengesahkan dan meluncurkan Panduan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak.

PSAK 70 tersebut memberikan panduan bagi para wajib pajak (WP) badan dan entitas, terutama yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk menyusun pelaporan keuangan mereka pascapemberlakuan undang-undang amnesti pajak, sehingga terhindar dari berbagai kesaIahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbuI di kemudian hari.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan sekaligus Ketua DPN IAI Mardiasmo kepada media saat dijumpai dalam peluncuran PSAK 70 di Gedung BEI, Senin (26/9).

Lebih lanjut, Mardiasmo menjelaskan, tujuan dari PSAK 70 adaIah memberikan pengaturan perIakuan akuntansi atas aset dan IiabiIitas pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

“PSAK akan memandu dalam menentukan apakah WP badan mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya, mereka mengikuti ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak,” terang Mardiasmo.

Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI Djohan Pinnarwan menambahkan, WP badan yang menerapkan PSAK 70 adalah mereka yang mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya.

PSAK 70, lanjutnya, juga dapat diterapkan oleh WP badan tanpa akuntabilitas publik signifikan sesuai definisi dalam Standar Akuntansi Keuangan tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), jika WP badan mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya.

Nantinya, pengukuran setelah pengakuan awal aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan. WP diperkenankan tetapi tidak diharuskan untuk mengukur kembaIi aset dan liabilitas pengampunan pajak berdasarkan nilai wajar sesuai dengan SAK pada tanggal Surat Keterangan.

WP yang setelah melakukan pengampunan pajak memiliki pengendalian atas investee diperkenankan untuk mengukur investasi dalam entitas anak dengan metode biaya sampai dengan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2017 dan setelahnya diharuskan mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak pada tanggal Surat Keterangan dan secara bersamaan juga menerapkan prosedur konsolidasi sesuai PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian, dengan periode pengukuran kembali dimulai setelah tanggal Surat Keterangan sampai 31 Desember 2017.

“PSAK 70 ini juga sudah diberlakukan sejak tanggal pengesahan UU Pengampunan Pajak,” tambah Mardiasmo.

Dalam pekan-pekan terakhir ini, menurut pemerintah, publik menunjukkan antusiasme yang besar dari para wajib pajak Indonesia untuk mengikuti program amnesti pajak.

“Antusiasme ini harus terus dipelihara dan ditingkatkan, karena program Tax Amnesty masih akan berIangsung hingga buIan Maret 2017,” tandas Mardiasmo. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya