Pemerintah Kebut Sertifikasi Lahan

Adi/E-4
26/9/2016 06:20
Pemerintah Kebut Sertifikasi Lahan
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 23 juta bidang tanah sudah besertifikat pada 2019.

Karena itu, kementerian akan melakukan sejumlah upaya percepatan agar proses sertifikasi semakin cepat.

"Saat ini baru sekitar 45% lahan yang tesertifikasi. Masih belum jelasnya keabsahan lahan berpotensi membuat konflik. Untuk itu, langkah sertifikasi harus dilakukan," sebut Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil pada konferensi pers menyambut Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional, di Jakarta, Sabtu (24/9).

Di samping separuh lebih lahan belum tesertifikasi, berdasarkan konsep Rasio Gini, penguasaan tanah di Indonesia mendekati angka 0,59 yang artinya hanya sekitar 1% penduduk yang menguasai 59% sumber daya agraria, tanah, dan ruang.

Banyaknya mafia tanah, lanjut Sofyan, ditengarai menjadi salah satu penghambat sertifikasi tanah dan lahan di Indonesia.

Hambatan lain ialah pemberlakuan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Sejumlah daerah, lanjut dia, sudah mempermudah proses pengurusan tanah.

Salah satunya ialah Pemprov DKI Jakarta yang sudah menghapuskan peraturan pembayaran BPHTB bagi bangunan dan luas tanah yang berharga di bawah Rp1 miliar.

Selain itu, BPHTB juga bisa diutang. Pelunasan bisa dilakukan saat rumah akan dijual pemilik.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah ialah deregulasi dan debirokratisasi kebijakan, khususnya dalam pelayanan pertanahan dan kegiatan penataan ruang.

Selain itu, pemerintah akan mengoptimalkan peran swasta dalam kegiatan pertanahan, khususnya survei, pengukuran, dan pemetaan dengan meningkatkan peranan surveyor berlisensi, yaitu pejabat pembuat akta tanah dan Kantor Jasa Penilai Publik.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menata kawasan hutan karena semakin sempitnya ruang hidup manusia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya