Administrasi Longgar Pengusaha Lega

Anastasia Arvirianty
24/9/2016 06:08
Administrasi Longgar Pengusaha Lega
(MI/ADAM DP)

Pengusaha berencana mengusulkan lagi kelonggaran agar uang repatriasi tidak di-lock selama tiga tahun.

Keputusan pemerintah untuk memperpanjang periode penyelesaian syarat administrasi untuk amnesti pajak disambut baik oleh kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Benny Soetrisno menilai perpanjang periode itu dapat menjadi titik terang dari permasalahan tenggat untuk tarif tebusan termurah yang dinilai terlalu singkat dan mepet. Terlebih hal itu dianggap tidak menyalahi aturan karena tidak perlu mengubah UU.

"Jadi, pengusaha bayar dulu di muka, uang tebusan atau repatriasinya, baru nanti administrasinya bisa disusulkan. Risikonya cuma ini, misalnya ada harta yang tertinggal belum dilaporkan, ya mau tidak mau ikut yang tahap II, yang tarif 3%," ujar Benny di Jakarta, kemarin.

Benny menambahkan, banyaknya berkas yang mesti dilampirkan menjadi hambatan bagi masyarakat, khususnya pihak pengusaha yang ingin mendeklarasikan aset sehingga ia merasa lega apabila pemerintah bersedia memperpanjang periode pengumpulan berkas administrasi itu.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Johny Dharmawan mengatakan, dalam situasi seperti saat ini, wajar apabila memberikan kompensasi agar amnesti pajak bisa berjalan lancar.

"Coba kita ingat-ingat, begitu amnesti pajak bergulir, dipakai 1,5 bulan berdebat, keluar PMK, 1,5 bulan lagi untuk sosialisasi. Jadi, hitungannya kan tiga bulan kotor. Nah, kami minta tiga bulan bersihlah untuk menyelesaikan perkara amnesti pajak ini," tutur Johny.

Benny Soetrisno menambahkan, pihaknya juga berencana untuk mengusulkan lagi kelonggaran agar uang repatriasi tidak di-lock selama tiga tahun. Sebab, menurutnya, uang tersebut bisa dipakai menjadi uang kas internal perusahaan untuk menjalankan bisnis, seperti membayar utang.

"Dengan syarat uang itu dipakainya di dalam negeri. Bisa dikontrol, kan kalau dimasukkan melalui bank, persepsi atau gateway bisa kelihatan transaksinya untuk apa saja," tandas Benny.


Minat wajib pajak

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kelonggaran administrasi tax amnesty dikabulkan karena berawal dari permintaan para pengusaha. Hal itu menunjukkan besarnya minat pengusaha untuk ikut pengampunan pajak

"Jadi, jangan ditanya seberapa yakin pemerintah karena permintaannya yang muncul beberapa kali dari pengusaha. Kelonggaran sangat bisa terjadi karena pengusaha perlu waktu untuk memproses dari mentransfer uang, hitung menghitung, sampai mereka yang lihat kanan-kiri kolega yang ikut tax amnesty sebelum yakin ikut serta," ujar Darmin, kemarin.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP menjelaskan, untuk memperpanjang periode pertama pelaksanaan pengampunan pajak, dibutuhkan waktu lama, yakni dengan merevisi undang-undang atau menerbitkan perppu. Daripada merevisi UU, dipandang lebih baik pemerintah menerbitkan peraturan menteri keuangan.

"Jadi, tetap sampai September. Misalnya dia daftar 29 September, tetapi kan belum selesai administrasinya. Ya, tidak apa-apa. Administrasinya dilengkapi setelah 30 September, tetapi deklarasinya tetap sebelum akhir September."Lebih lanjut, kata Johan, Kemenkeu dalam waktu dekat akan mengeluarkan payung hukum terkait kebijakan tersebut. (Try/Nov/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya