RESTRUKTURISASI PT Perusahaan Listrik Negara (persero) akan menjadi bagian pembenahan tata kelola listrik nasional. Nantinya operasional PLN akan dibagi per wilayah (distrik) dan dipimpin oleh direktur regional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan wacana yang sudah disetujui Menteri BUMN itu akan membuat PLN regional bisa mengambil keputusan sendiri untuk membantu PLN pusat.
"Regional bertanggung jawab pada operasional dan pelayanan, sementara korporatnya (PLN pusat) akan fokus ke pengembangan, investasi, dan pembangunan pembangkit baru," papar Sudirman dalam sebuah diskusi di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, konsep regionalisasi akan membantu tugas PLN pusat yang semakin berat dalam melistriki seluruh wilayah Indonesia. Kapasitas listrik yang ada (existing) hingga akhir 2014 mencapai 53 ribu megawatt (Mw). Padahal dalam lima tahun ke depan PLN punya tugas untuk menambah 35 ribu Mw ditambah 7.000 Mw dari proyek FTP I. Dengan ada PLN regional, imbuhnya, pembangunan 35 ribu Mw bisa dipercepat.
"Bayangkan kalau mereka mengoperasikan kapasitas 53 ribu Mw dan lima tahun lagi akan jadi 100 ribuan Mw. Kekuatan manajemennya harus ditingkatkan,," tuturnya.
Sudirman mencontohkan konsep desentralisasi listrik di Tarakan dan Batam. Di sana, PLN membangun anak perusahaan berupa PT PLN Tarakan dan PT PLN Batam. Kedua perusahaan itu diberikan wewenang dalam penyediaan dan penetapan harga listrik di wilayah masing-masing. Namun, lanjutnya, konsep regionalisasi PLN tidak akan sebebas dua anak perusahaan PLN tersebut. "Memang kita harus melihat situasi di bawah, tapi tidak akan seekstrem itu. Kalau ini, misalnya Jawa dibagi tiga regional," cetusnya.
Tujuh wilayah Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketenaga-listrikan Kementerian ESDM Jarman menandaskan akan ada tujuh PLN regional.
"Saat ini sudah dibagi wilayah distribusi regional, tetapi hanya dipimpin oleh general manager dan tidak memiliki wewenang mengambil keputusan," katanya.
Nantinya, tugas PLN regional juga sekadar pelayanan kelistrikan. "PLN regional menangani operasional membangun pembangkit termasuk bernegosiasi dengan pembangkit kelas menengah supaya lebih cepat."
Percepatan birokrasi itu sudah dilakukan lewat Peraturan Menteri ESDM 3/2015 yang memungkinkan PLN menunjuk langsung pengembang listrik swasta (IPP) tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyebut regionalisasi PLN itu merupakan ide lama sejak 1998.
"Waktu itu PLN rencananya akan dibagi-bagi antara yang membangun pembangkit, transmisi, dan distribusi oleh perusahaan yang berbeda-beda," cetus Fabby.
Namun, hal itu sempat kandas lantaran UU Ketenaga-listrikan 20/2002 dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena alasan restrukturisasi PLN.
"Uji dulu regionalisasi ini untuk mengetahui efektivitas pembiayaan. Persoalan utama di PLN itu masalah finansial terutama untuk membangun proyek 5.000 Mw pembangkit dan jaringan transmisi," tandasnya. (E-4)