Ketentuan Soal SPV Dilonggarkan

Adhi M Daryono
22/9/2016 09:10
Ketentuan Soal SPV Dilonggarkan
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KEMENTERIAN Keuangan merelaksasi ketentuan dalam program amnesti pajak bagi pemilik perusahaan cangkang (special purpose vehicle/SPV) di luar negeri.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti mengatakan ada beberapa poin revisi untuk menampung dinamika yang berkembang di masyarakat. "Apabila wajib pajak tidak ingin membubarkan, silakan," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, kemarin (Rabu, 21/9).

Dalam aturan sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 127/2016, SPV milik peserta amnesti pajak wajib dibubarkan atau dialihkan ke dalam negeri (repatriasi). Namun, dalam revisi PMK kelak, ada kelonggaran. Wajib pajak boleh tidak membubarkan SPV atau merepatriasi, tapi aset SPV itu akan dikenai tarif deklarasi luar negeri.

Dalam periode pertama amnesti pajak, tarif tebusan untuk deklarasi luar negeri ialah 4%, sedangkan deklarasi dalam negeri/repatriasi 2%. "Kita akan kenakan tarif deklarasi luar negeri karena kita anggap kepemilikan daripada aset tersebut adalah yang ada di SPV," ucapnya. Revisi PMK, ujarnya, akan dirilis dalam waktu dekat.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita berpendapat relaksasi peraturan mengenai SPV itu akan lebih adil. "Karena andai kata (SPV) dibubarkan, aset yang di sana harus membayar pajak lagi, (pengusaha) mana yang mau seperti itu," ucap dia.

SPV merupakan perusahaan yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu dan biasanya tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

PMK lain yang akan direvisi ialah PMK No 119/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak. Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (PPR) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan itu khusus repatriasi pada sektor keuangan.

Ia mencontohkan, jika ada wajib pajak WNI membeli obligasi negara atau saham emiten Indonesia di bursa asing sehingga pencatatannya ada pada kustodian negara lain, itu bisa dikategorikan repatriasi jika dipindahkan ke kustodian dalam negeri.

Di luar dua PMK itu, Kemenkeu juga akan merevisi beleid lain terkait dengan repatriasi, yaitu PMK No 118/2016, PMK No 122/2016, dan PMK No 123/2016.

Mengenai permintaan sebagian kalangan agar pemerintah memperpanjang periode I amnesti pajak yang sedianya tamat pada akhir bulan ini, Robert mengatakan pihaknya belum berdiskusi soal itu. "Perpanjangan (periode) ialah sesuatu yang tidak kami respons karena menurut kami sembilan bulan merupakan waktu cukup lama," kata dia.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menkeu Mardiasmo mengatakan pemerintah akan fokus dulu untuk mengoptimalkan waktu yang sudah ditentukan dalam UU Pengampunan Pajak.

Panggil tiga bank
Di lain hal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah memanggil tiga bank yang berafiliasi dengan Singapura untuk diklarifikasi soal adanya kabar perbankan di 'Negeri Singa' yang melaporkan WNI yang melakukan repatriasi dana dalam rangka tax amnesty.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis, bank-bank yang dipanggil pada Senin (20/9) ialah OCBC NISP, UOB, dan DBS. Penjelasan tiga bank subsidiary itu, kata dia, laporan memang dilakukan dalam rangka memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF)--lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara. Walakin, laporan itu tidak ditindaklanjuti kepolisian Singapura (CAD) sehingga nasabah WNI bebas mengalihkan aset.

"Saya mengegaskan OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program tax amnesty dan meminta bank-bank tersebut mendukung penuh serta mengomunikasikan dengan induk usahanya di Singapura," tegas Irwan dalam siaran persnya, kemarin.(Arv/Fat/Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya