Amnesti Pajak Bisa Tembus Rp4.000 Triliun

Fat/Pol
21/9/2016 06:45
Amnesti Pajak Bisa Tembus Rp4.000 Triliun
(Grafis-MI/Caksono)

LONJAKAN angka fantastis terjadi setiap jamnya pada peserta pengampunan pajak menjelang berakhirnya periode pertama (September 2016). Perolehan komposisi harta kini telah menembus Rp1.126 triliun dengan proporsi Rp772 triliun dari deklarasi dalam negeri, Rp296 triliun luar negeri, dan Rp58,6 triliun dari repatriasi.

Fenomena itu membuat Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo optimistis pengampunan pajak bisa menarik dana hingga Rp4.000 triliun ke dalam negeri. “Dari weekend kemarin (Sabtu-Minggu) penerimaan pajak bagus sekali, lebih dari Rp78 triliun untuk September saja,” urai Mardiasmo saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, animo wajib pajak (WP) memang meningkat drastis memasuki hari-hari terakhir periode pertama pengampunan pajak. Dasbor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan hingga kemarin dini hari, perolehan dari surat pernyataan harta (SPH) sudah mencapai Rp98,87 triliun atau Rp76,68 triliun sepanjang September saja.

Sementara itu, surat setoran pajak (SSP) mencapai Rp75,99 triliun sepanjang September, atau Rp99,49 triliun sejak Juli. “Ini menunjukkan sudah ada engine of growth,” tambahnya.

Sebanyak 97.913 wajib pajak (WP)tercatat telah mengikuti amnesti pajak. Padahal, akhir bulan lalu jumlahnya baru 22.017.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah mempertimbangkan perpanjangan pengampunan pajak periode I, yakni September. Tarif tebusannya 2%, lebih rendah ketimbang periode II dan III.

“Saya akan dengar semua masukan dari masyarakat dan akan evaluasi bersama,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Di tempat terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum memutuskan wacana perpanjangan waktu periode pertama. Namun, kata dia, solusi yang ditawarkan Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak ialah memudahkan proses administrasi bagi wajib pajak yang ingin mengikuti pengampunan pajak periode September.

“Misalnya, seseorang punya uang Rp100 miliar di Singapura, untuk melaporkan dananya kan butuh waktu lama. Kemenkeu dan Ditjen Pajak akan memberi kemudahan. Laporkan dulu yang 100 miliar. Syarat administrasi bisa menyusul,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan pengampunan pajak juga diminati pengusaha-pengusaha ritel. (Fat/Pol/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya