Bulog Tekankan tidak Ada Intervensi

Andhika Prasetyo
19/9/2016 16:55
Bulog Tekankan tidak Ada Intervensi
(Direktur Pengadaan Bulog Wahyu -- Istimewa)

PERUSAHAAN Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) enggan mengomentari proses hukum yang tengah berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menimpa Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman tentang pengaturan kuota impor ataupun distribusi gula.

“Hal itu sudah masuk wilayah penyidikan. Saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab. Nanti silakan KPK yang akan lebih detail menyampaikan,” ujar Direktur Pengadaan Bulog Wahyu saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Senin (19/9).

Dalam kesempatan tersebut, Bulog menegaskan baik Irman Gusman maupun CV Semesta Berjaya (SB) tidak memiliki kaitan dengan kegiatan importasi gula yang dilaksanakan oleh perusahaan pelat merah tersebut.

“Kuota impor gula adalah hal yang berada di luar kewenangan kami karena yang memegang kendali kuota impor tersebut adalah Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait lainnya,” terangnya.

Sementara, lanjut Wahyu, CV SB adalah salah satu mitra penyalur Bulog yang berdomisili di Padang, Sumatera Barat dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan impor.

“Dalam proses penjualan, kami memang menunjuk mitra penyalur atau distributor,” imbuhnya.

Dalam proses penyaluran komoditas pangan pun, Wahyu menekankan tidak ada intervensi dari pihak luar karena Bulog memiliki regulasi internal yang menjadi pedoman dalam melakukan penunjukan distributor.

“Memang, Bulog membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mendistribusikan bahan pangan pokok seperti beras, gula, jagung, dan daging, sepanjang mereka memenuhi persyaratan,” tuturnya.

Wahyu menyebutkan distributor wajib memenuhi persyaratan administrasi seperti harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). “Karena nantinya usaha ini pasti akan berhubungan dengan pajak.”

Kemudian, sambung Wahyu, penyalur juga harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sarana infrastruktur baik dalam bentuk pergudangan atau kendaraan untuk pendistribusian serta jaringan penjualan.

“Semua itu harus dilaporkan secara lengkap, kemudian diverifikasi oleh kepala divisi regional (Divre) masing-masing dan disampaikan ke kantor pusat,” jelasnya.

Adapun, dalam pengaturan kuota distribusi, perihal itu secara menyeluruh diserahkan kepada divre dan subdivre daerah masing masing dengan memperhitungkan jumlah kebutuhan dan penyalur yang ada di wilayah tersebut.

“Jadi tidak ada tender, tidak ada pengaturan, yang pasti semua pihak yang bisa memenuhi persyaratan berhak mendistribusikan komoditas pangan karena ini adalah barang yang memang harus didistribusikan kepada konsumen,” ucap Wahyu.

Ia juga mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin penyaluran jika ada distributor yang terlibat masalah hukum. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya