Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menyayangkan langkah Singapura menghambat upaya repatriasi kekayaan pengusaha Indonesia di negara tersebut. Menurut Kalla, Singapura tak berhak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Terlebih, Singapura dan Indonesia sama-sama menganut sistem devisa bebas.
"Tak boleh Singapura turut campur. Apalagi Singapura menganut devisa bebas sama dengan kita. Ini kan akibat devisa bebas yang bisa taruh uang ke mana-mana," ujar Kalla di sela KTT Gerakan Nonblok di Margarita, Venezuela, akhir pekan lalu, seperti dilaporkan Wartawan Media Indonesia, Christian Dior.
Kalla merespons pemberitaan perihal aksi sejumlah bank swasta di Singapura yang melaporkan nasabah asal Indonesia terkait dugaan transaksi mencurigakan kepada Commercial Affairs Department (CAD), unit kepolisian Singapura yang menangani kejahatan finansial. Nasabah Indonesia yang dilaporkan ialah mereka yang berpartisipasi dalam program amnesti pajak pemerintah Indonesia.
Kendati kebijakan tax amnesty bisa dianggap pengampunan pelanggaran pajak, menurut Kalla, Singapura tidak berhak ikut campur. Karena itu, pemerintah lewat menteri keuangan sudah mempertanyakan kebijakan Singapura tersebut.
Menurut UU Pengampunan Pajak, wajib pajak Indonesia yang memiliki aset di luar negeri tidak akan diselidiki dugaan pelanggaran pajaknya jika mereka mengajukan amnesti pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017.
Menkeu Sri Mulyani mengemukakan, ia telah menghubungi Deputi Perdana Menteri Singapura. "Kami menegaskan, kita tidak ingin amnesti pajak Indonesia (terganggu), karena kita juga sudah melihat profil pengikut amnesti pajak yang berasal dari luar negeri memang mayoritas dari Singapura."
Respons yang diperoleh, menurut dia, perbankan Singapura justru telah diminta Monetary Authority of Singapore untuk mempermudah nasabah mereka yang akan melakukan amnesti pajak.
"Dan (Singapura) mengatakan transaksi nasabah Indonesia di perbankan Singapura dalam tax amnesty tidak diklasifikasikan sebagai transaksi mencurigakan yang akan merupakan subjek kepolisian untuk melakukan investigasi," imbuhnya.
Seperti dilansir The Straits Times pekan lalu, wajib pajak Indonesia telah mendeklarasikan sekitar Rp117,3 triliun aset mereka yang berada di Singapura. Jumlah itu merepresentasikan tiga perempat dari deklarasi dan repatriasi aset di luar negeri. (Ant/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved