Tanjung Priok Jadi Contoh Dwelling Time

Andhika Prasetyo
19/9/2016 11:31
Tanjung Priok Jadi Contoh Dwelling Time
(MI/Ramdani)

PELABUHAN-PELABUHAN utama di Tanah Air akan mengekor pengaturan yang berlaku di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, untuk menekan dwelling time.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Tanjung Priok saat ini menjadi pelabuhan dengan dwelling time yang relatif lebih baik ketimbang Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, dan Pelabuhan Makassar.

"Di Tanjung Priok 3,5 hari, sementara yang lain masih ada yang lima hari. Kami targetkan semuanya bisa menjadi dua hari," ujar Budi dalam jumpa pers seusai rapat dengan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Hotel Borobudur, Jakarta, kemarin (Minggu, 18/9).

Ia mengatakan kebijakan-kebijakan serta peraturan-peraturan yang selama ini dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok akan diterapkan di tiga pelabuhan utama lainnya. "Di Tanjung Priok sudah cukup baik sistem operasionalnya. Itu akan dijadikan contoh dan diterapkan di pelabuhan lain."

Umpamanya soal waktu inap kontainer yang dibatasi paling lama tiga hari di Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 117/2015. Kelak, durasi itu ingin diberlakukan pemerintah terhadap tiga pelabuhan utama lain.

Budi menambahkan, pemerintah akan membentuk tim yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga guna menangani waktu bongkar muat meskipun Kemenko Bidang Maritim sudah memiliki satgas dwelling time. "Hal ini kami akan bahas besok dalam forum yang lebih besar lagi. Setelah itu, kita upayakan deregulasi."

Ia menargetkan dwelling time di empat pelabuhan utama Tanah Air bisa turun di kisaran dua hari dalam sebulan.

Dari hasil inventarisasi masalah dalam rapat bersama PT Pelindo I, II, III, dan IV sehari sebelumnya, ada tiga hal yang butuh atensi. "Satu masalah internal pelabuhan. Kedua Kemenhub terkait dengan kewenangan tertentu untuk dibuat di luar (pelabuhan) Priok. Ketiga pelayanan satu atap, ini terkait dengan instansi lain."

Dalam kesempatan sama, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengemukakan akan menerapkan satu manajemen risiko terpadu untuk menekan dwelling time, baik di bagian perizinan dan pemeriksaan dokumen serta barang.

Ia mengatakan program satu manajemen risiko sedianya saat ini dijalankan tiga entitas, yakni Bea dan Cukai dengan Badan POM, dengan badan karantina, serta dengan Kementerian Perdagangan.

"Contohnya, antara BC dan badan karantina karena sudah ada manajemen risiko bersama, dwelling time mencapai dua hari bisa dihilangkan. Dengan Badan POM, waktu rata-rata bisa dipangkas dari 5,5 hari jadi 2,5 hari," terangnya.

Terkait dengan arahan pemerintah, Dirut Pelindo II Elvyn G Massasya mengamini standardisasi akan membuat pelayanan di pelabuhan lebih baik.

"Kami menyiapkan per alat harus mampu melakukan bongkar muat 26 box per hours, ada equipment management. Saya kira seluruh Pelindo akan lebih baik jika distandardisasi."

Belawan
Terkait pernyataan Presiden Joko Widodo akan lamanya dwelling time di Pelabuhan Belawan, Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Impor (GPEI) Sumut Khairul Mahalli mengatakan dwelling time yang molor dapat diatasi apabila birokrasi berjalan dengan semestinya.

"Dwelling time itu hanya masalah yang dibesar-besarkan. Kalau birokrasinya bisa cepat, enggak ada itu," katanya di Medan, kemarin.

Ia membenarkan ada kelambatan proses bongkar muat hingga delapan hari di Pelabuhan Belawan. Namun, lamanya dwelling time itu harus diselidiki secara objektif sebab kendalanya tidak semata operator.

Importir lain di Medan, Willy, mengatakan apabila pengusaha lambat mengurus izin ke Bea Cukai atau kementerian, dwelling time di Belawan memang bisa 5-8 hari. Jadi, soal dwelling time yang lama dinilainya bukan kesalahan operator.(Fat/PS/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya