Pemerintah Wajib Melindungi Gangguan Arus Dana Repatriasi ke Indonesia

Arif Wicaksono
18/9/2016 16:09
Pemerintah Wajib Melindungi Gangguan Arus Dana Repatriasi ke Indonesia
(MI/ROMMY PUJIANTO)

POLITISI Fuad Bawazier mengatakan bahwa pemerintah wajib mengatasi problem-problem yang dihadapi Wajib Pajak (WP) besar yang ingin mengikuti program tax amnesty.

Dia mewaspadai ancaman, khususnya dari upaya pihak-pihak di Singapura yang keberatan terhadap kebijakan Indonesia. Dia mewaspadai aturan-aturan pelaksanaan pengampunan pajak yang terlambat bagi WP lama untuk mengikuti program ini.

"WP ini mengalami banyak kendala untuk bisa mengalihkan dana mereka dari Singapura ke Indonesia (Repatriasi) sebelum 30 September," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/9).

Pihak perbankan di Singapura masih berusaha menahan dana milik orang Indonesia yang akan dialihkan ke Indonesia dengan berbagai upaya yang melibatkan instansi keuangan di negaranya.

Menteri Keuangan di era Presiden Soeharto ini mengatakan Pemerintah RI bisa segera menerbitkan peraturan/kebijakan terhadap WP yang sudah bayar uang tebusan 2%, untuk masuk repratriasi, meskipun dananya belum masuk ke Indonesia, sepanjang WP sudah mengajukan permohonan pencairan/perpindahan dana kepada perbankan di Singapura dan bukti permohonan repatriasinya dilampirkan dalam berkas pengajuan Tax Amnesty.

"Dengan demikian kita bisa membantu mengatasi kendala WP dari gangguan pihak luar dan uang tebusan tetap masuk ke APBN. Tinggal pemerintah memonitor repatriasi tersebut dan turun tangan bila perbankan di Singapore masih tetap menahan dana yang seharusnya ada di repatriasi tersebut," pungkasnya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya